HEADLINE

Polres TTU Tahan Tersangka Pemerkosaan Anak di Desa Neopesu Miomaffo Barat

 


 

KEFAMENANU;Jejakhukumindonesia.com,MN (50), tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan MKB (13) anak bawah umur di desa Neopesu, Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ditahan Kepolisian Resort (Polres) TTU. Penahanan MN dilakukan setelah sehari sebelumnya (29/01), dilakukan pengambilan keterangan tambahan  terhadap korban dan para saksi. 


Demikian disampaikan Kapolres TTU, AKBP Mohamad Mukhson, S. H., S. I. K., M.H saat dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Selasa (01/03/2022) Terkait progres penanganan kasus tersebut. 


"Malam ini dilakukan penahanan (terhadap MN) kk," tulisnya. 


Menanggapi informasi tersebut, Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW) mengapresiasi Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan MN (50) tersangka dan melakukan penahanan terhadap MN, sehingga memberikan keadilan hukum bagi korban dan keluarga. 


Hal itu disampaikan langsung Ketua Lakmas CW, Viktor Manbait melalui pesan WhatsApp/WA pada Senin (01/03/2022), saat dimintai tanggapannya, terkait informasi penahanan tersangka oleh Polres TTU. 


"Kita  beri apresiasi pak Kapolres dan penyidik Polres TTU yang serius tangani kasus ini, hari ini kita dengar MN ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Kita sampaikan terima kasih kepada pak Kapolres dan jajarannya atas langkah hukum ini," tulisnya. 


Viktor mengungkapkan, sebelumnya (29/01)  

Penyidik PPA Polres TTU telah mengambil keterangan tambahan atas korban, dan dua orang saksi yakni  ibu korban (ET) dan nenek Korban (DT). 

"Pengambilan keterangan (keterangan tambahan, red) korban bertempat di luar lingkungan Kantor Polres TTU pada pukul 10.30 Witta hingga pukul 15.45 Witta. 

Pengambilan keterangan oleh Penyidik PPA Polres TTU, Bripka Siska Karuniawati.  Korban (MKB) juga didampingi P2TPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Lakmas CW NTT," ungkapnya. 



Menurutnya, pengambilan keterangan di luar lingkungan Kantor Polres TTU, merupakan bagian dari strategi perlindungan terhadap korban. 


"Dan di Pantau oleh Kanit PPA Reksrim Polres TTU, Bripka Kade Judjarwo, Ketua P2TPA Dinas Pemberdayaan  Perempuan dan Anak, Direktur LBH Timor, Magnus Kobesi, SH dan Direktur Lakmas CW NTT Victor Manbait," jelasnya. (jh/tim)

Baca juga