HEADLINE

RUT D LAISKODAT HARAPKAN APIP MEMILIKI STRATEGI YANG EFEKTIF

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kapala Inspektorat daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur RUT D LAISKODAT mengatakan Peran Aparat Pengawasan Intern (APIP) strategis dan bergerak mengikuti pemangku kepentingan dan tantangan zaman. nilai tambah (value added) pada perbaikan tata kelola (governance), manajemen risiko managemnet), penguatan pengendalian, optimalisasi kinerja pemerintah.


Di hadapan  puluhan wartawan yang hadir Rut Laiskodat menjelaskan peran APIP Dalam rangka mencapai tujuan tersebut APIP harus memiliki strategi yang efekat dalam melakukan perbaikan berkelanjutan di wilayah kerjanya masing-masing, terutama dalam hal peningkatan kinerja pemerintah Audit kinerja merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.


Sebagai APIP Inspektorat Provinsi Kabupaten Kota dituntut meningkatkan kapabilitasnya dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah melalui hasil-hasil pengawasan. Pada audit ketaatan, APIP akan mampu menilai kepatuhan suatu program kegiatan temadap peraturan terkait, sedangkan dengan audit pemeriksaan kinerja APIP akan mampu menilai apakah suatu fungsprogram kegiatan telah dilaksanakan secara efisien, elekar dan hemat, yang pada akhimya mampu memben konmbusi bagi peningkatan aspek kinega melipus aspek efekat, efisien, ekonomis (3E) di organisasi perangkat daerah."ungkap Rut.


Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intem Pemerintah memberikan kewenangan kepada APIP untuk melaksanakan audit pemeriksaan kinerja terutama pada penguatan dan Area of Improvement menuju kapabilitas APIP level 3 (integrated Pada kondisi ini diharapkan APIP mampu merencanakan, menetapkan serta melaksanakannya sesual Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat


Untuk mewujudkan fungsi pembinaan dan pengawasannya Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada TA 2021 dan TA 2022 telah melakukan audit pemeriksaan kinerja pada perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT Audit pemeriksaan kinerja ini dilakukan dalam 2(dua) tahap yang mana untuk pembagian tahapan ini dilakukan berdasarkan hasil penilaian dan perangkingan risk management yang dihasilkan dalam 3 (tiga) kategon yakni tinggi sedang dan rendah. Penilaian i dilakukan dengan menia perangkat daerah yang mengelola anggaran besar dan juga terhadap pelaksanakan urusan wajib pelayanan dasar dan non pelayanan dasar sema urusan pilihan serta mengacu pula pada Perencanaan Strategis (Renstra) Perjanjian Kinena PKI dan Indikator Kinerja Utama (KU) perangkar daerah, sebagai dasar pengurannya adalah membandingkan antara target dengan capaian realisasi


Tahapan pelaksanaan audit pemeriksaan kinerja meliputi pengumpulan data (sampiling pengujian kompetensi data (validitas pengujian atas kriteria yang telah ditetapkan penyusunan dan penyampaian konsep temuan audit pemeriksaan, perolehan tanggapan resmi dan tertulis atas konsep temuan audit (opsional), dan penyampaian temuan audit pemeriksaan kinerja serta penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)


Pada TA 2020 hasil pelaksanaan audit pemeriksaan kinerja oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT mencapai angka 100% (seratus persen), dari target atau obyek audit/pemeriksaan yakni terhadap 38 (tiga puluh delapan) perangkat daerah lingkup pemerintah Provinsi NTT yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada semester I dan II dengan jumlah 450 temuan dan 983 rekomendasi Sedangkan untuk TA 2021 hasil pelaksanaan audit/pemeriksaan kinerja mencapai angka 100% (seratus persen) dengan jumlah 336 temuan dan 743 rekomendasi."sebutnya. 


Selain melakukan audit/pemeriksaan kinerja, Inspektorat Daerah Provinsi NTT juga wajib mengawal tindak lanjut temuan dan rekomendasinya. Sesuai hasil rekapan LHP maka per tanggal 28 Februari 2022, total tindak lanjut mencapai angka 80,61% untuk TA 2020 dan 56,23% untuk TA 2021

Dengan demikian Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai APIP berperan sebagai quality assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.Titik berat pelaksanaan tugas 

"audit/pemeriksaan adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh perangkat daerah serta tetap memantau dan menindaklanjuti berbagai temuan yang ada agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang, demi pencapaian visi-misi NTT Bangkit menuju masyarakat sejahtera."jelasnya. (jh *)

Baca juga