HEADLINE

Plh.Kapus Batakte Tolak Diwawancarai Terkait Vaksin Pfizer di Desa Oenaek, Berbuntut Lecehkan Organisasi MOI

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Masri W.M. Ndoen, SST, M.Kes, Plh (Pelaksana Harian) Kepala Puskesmas (Kapus) Batakte Kabupaten Kupang diduga telah melecehkan Organisasi Media Online Indonesia (MOI) ketika diwawancarai wartawan, Pada Jumat, (27/05/2022), Kemarin.


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim media ini, diketahui bahwa wartawan MOI Pada Jumat (27/05) hendak melakukan wawancara terhadap Masri Ndoen terkait Vaksin Pfizer yang diangkut menggunakan motor dan disimpan dalam termos untuk kegiatan Vaksin Pada Tanggal 24 Mei 2022 di Desa Oenaek dan Tanggal 25 Mei 2022 di Desa Tesabela Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Hal itu terjadi dikarenakan Plh.Kapus Masri Ndoen menggunakan Mobil Ambulance yang harusnya digunakan untuk mengangkut Vaksin Pfizer guna menghadiri acara seremonial sehingga tim vaksin terpaksa menggunakan sepeda motor untuk mengangkut Vaksin tersebut ke lokasi kegiatan.


Informasi yang diperoleh dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi ke Masri Ndoen selaku Plh.Kapus Batakte Pada Kamis, (26/05) Malam Via Whatsappnyq, sebab Vaksin Pfizer yang diangkut menggunakan motor tersebut dapat dipastikan mengalami guncangan hebat, sementara hal itu diperparah lagi dengan kondisi medan yang rusak.


Kemudian Masri Ndoen meminta wartawan MOI agar bertemu langsung dengannya pada keesokkan harinya. Setelah Jumat (27/05) ketika wartawan MOI mendatangi Puskesmas Batakte, telah hadir Kades dan Sekcam yang juga turut mendampingi Masri.


Saat itu Masri sudah tak mau diwawancarai terkait informasi tersebut namun lebih menitik beratkan pada SOP dan memaksa Wartawan MOI untuk membawa Narasumbernya itu siapa? Baru dirinya mau bicara.


Meski telah dikatakan bahwa Narasumber memiliki hak untuk dilindungi namun dirinya tetap bersih keras agar wartawan MOI dapat menghadirkan Narasumber yang menurut dugaannya merupakan orang dalam karena mengerti teknis.


Dia juga mengatakan bahwa dirinya mengerti UU Pers dan ketika sesi pengambilan gambar selesai dirinya mengatakan bahwa menurut apa yang dia dengar bahwa Lisensi MOI ditolak Dewan Pers dan MOI Organisasi yang tidak diakui pers.


Atas pernyataannya tersebut DPW MOI Provinsi NTT langsung melakukan rapat koordinasi dan berencana akan mengambil langkah hukum terhadap persoalan tersebut.


Usai rapat koordinasi, Andre Lado,SH., selaku Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT kepada sejumlah media mengatakan bahwa, 


"Berdasarkan hasil keputusan tadi, maka DPW MOI Provinsi NTT akan melakukan somasi kepada bersangkutan. Kita juga sudah membahas terkait penunjukkan Advokat di wilayah Kabupaten Kupang untuk segera lakukan somasi. Sebab berdasarkan petikan wawancara yang kami terima, Masri Ndoen mengatakan dirinya mendengar sehingga kita perlu tau siapa yang mengatakan seperti itu." Tutup Tokoh Muda MOI NTT tersebut.

Sementara itu, Advokat Kondang Herry FF Battileo, SH., MH., yang juga Ketua DPW MOI Provinsi NTT menegaskan bahwa,


"Siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang wartawan/jurnalis, Sebab Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," Tandas pria yang juga dikenal sebagai praktisi beladiri Shorinji Kempo tersebut.


Selain itu dirinya juga mengatakan bahwa, 

"Terkait pernyataan dia yang mengacu pada unsur perbuatan pidana maupun pasal keperdataan, itu saya rasa belum saatnya kami buka ke ruang publik." Pungkas Herry Battileo. (tim)

Baca juga