HEADLINE

KEPSEK SD NEGERI OELBEBA DAN ENAM TERDUGA PELAKU PEMUKULAN TERHADAP REKAN GURU DILAPORKAN KE PIHAK YANG BERWAJIB

 

Oelamasi;JejakhukumIndonesia.com,Kasus kekerasan kembali terjadi kepada seorang guru SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Hal ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/ B / 135 / V / 2022 Tanggal 31 Mei 2022.


Kapolres Kupang Kupang, AKBP FX Irwan Arianto melalui reales yang diterima media ini, Minggu 5 Juni 2022 siang, menjelaskan bahwa pada hari Selasa 31 Mei 2022 Unit 1 Satuan Reskrim Polres Kupang menerima laporan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP.


Kejadian dugaan kekerasan ini terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 pukul 12.20 wita di ruang guru, lapangan sekolah dan di ruangan perpustakaan serta di depan teras SD Negeri Oelbeba.


Korban atau pelapor dalam kasus ini yakni Anselmus Nalle (44 tahun), yang merupakan ASN dan mengabdi sebagai guru di SD Negeri Oelbeba. Korban tinggal di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Sedangkan terlapor atau pelaku adalah Kepala SD Negeri Oelbeba Alexsander Nitti bersama enam terduga pelaku lainnya.


Saksi-saksi dalam kasus ini yakni Yusak Maumay (58 tahun), yang merupakan seorang guru (ASN) dan Intan Nuban (29 tahun) guru honorer. Diketahui bahwa barang bukti berupa video rekaman pada saat terjadi dugaan tindak pidana juga sudah di tangan kepolisian serta sudah tersebar luas di masyarakat.


KRONOLOGI KEJADIAN :        

Pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi dugaan peristiwa pidanasecara bersama melakukan kekerasan atau pengeroyokan serta perampasan satu unit handphone merek samsung A 20 S milik korban ANSELMUS NALLE. Peristiwa sekitar pukul 12.20 wita, saat sementara dilaksanakan rapat di ruang guru SD Negeri Oelbeba, membahas tentang evaluasi ujian sekolah dan persiapan penilaian akhir semester.


Selanjutnya terjadi perbedaan pendapat saat sesi usul dan saran antara korban dan terlapor, sehingga mengakibatkan terlapor marah dan emosi yang selanjutnya terlapor memukul dan menggebrak meja serta bangun dari tempat duduk terlapor dan berjalan dengan cepat menghampiri korban yang sementara duduk berjarak sekitar empat meter dari terlapor.


Terlapor ALEXSANDER NITTI kemudian diduga meninju korban mengenai pada bahu kiri belakang, selanjutnya terlapor mengayunkan kursi kayu dan memukulkan ke badan korban, namun ditangkis mengakibatkan tangan kanan korban pada jari manis dan jari tengah lecet bengkak.


Bersamaan dengan itu, saudari ELIONORA KATERINA NITTI juga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara melempar korban menggunakan buku mengenai punggung belakang dan memukul punggung korban sembari berteriak mengeluarkan bahasa caci-maki. 

"Selanjutnya datang saudari ERNAWATY MANU dan melakukan pukulan menggunakan kayu sebesar gengggaman tangan orang dewasa mengenai kepala bagian kanan korban, baru kemudian dilerai dipisah oleh para guru lainnya keluar ruangan.

Informasi diterima polisi bahwa saat itu korban masih terus dikejar oleh para pelaku hingga sampai ke lapangan sekolah. Ketika di lapangan sekolah, korban mendapat pemukulan dari seorang pelaku DEMSY yang mengenai tangan kiri korban serta DEMSY diduga kuat merampas satu unit handphone yang berada di genggaman tangan kiri korban sehingga handphone milik korban berada dalam penguasaan DEMSY.


Korban selanjutnya masih terus digiring, dikejar dan dipaksa hingga kembali menuju ke ruangan sekolah bagian perpustakaan, selanjutnya korban mendapat pemukulan dari GORIS TANONE dengan cara meninju bibir mulut korban hingga luka robek berdarah dan pelaku lain yakni DANIEL LAOT juga menganiaya korban dengan meninju pelipis samping alis mata kanan hingga luka bengkak lebam dan memar.


"Selanjutnya korban masih terus digiring oleh para terlapor atau terduga pelaku hingga tiba di depan teras SD Negeri Oelbeba dan dianiaya lagi oleh pelaku lain yakni RONI MEKO dengan cara meninju korban mengenai pipi dan dagu korban hingga memar bengkak lebam, korban melarikan diri menuju ke Kantor Desa Oebola  serta memohon kepada perangkat Desa Oebola agar dapat membantu menolong, sehingga korban diamankan dan selanjutnya disarankan agar melapor ke pihak kepolisian


Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang guna proses hukum selanjutnya. Tindaklanjut dari laporan ini yakni melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa pelapor, saksi dan terlapor, dan selanjutnya melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan.(Laporan Humas Polres Kupang)


Baca juga