HEADLINE

Pemprov NTT Mewajibkan seluruh pemilik kapal menggunakan produk-produk UMKM NTT

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Pemerintah Provinsi NTT tidak melarang para wisatawan menginap di atas kapal, tetapi Pemerintah berkeinginan untuk mengatur dan menata agar semua kapal - kapal pesiar yang ada dapat terdaftar di dalam sistem yang kami miliki, sehingga jika para wisatawan  menginap di atas kapal, pemerintah tetap dapat mengontrolnya dengan baik, ungkap  Sony Libing Selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekraf Provinsi NTT


Pemerintah Provinsi NTT (Pemprov NTT) juga mewajibkan agar para pemilik kapal - kapal pesiar tersebut sedapat mungkin mempergunakan produk - produk hasil karya UMKM di Nusa Tenggara Timur  terkhususnya di Manggarai Barat, baik itu kuliner, kriya  maupun artisan tradisional atau tenunan, kecuali produk-produk yang tidak tersedia di Nusa Tenggara Timur. 


"Tujuannya adalah agar para pemilik kapal juga memiliki tanggung jawab sosial untuk membangun ekonomi masyarakat di Nusa Tenggara Timur, terkhususnya Manggarai Barat, sehingga hasil - hasil pembangunan ekonomi pariwisata di Nusa Tenggara Timur terkhususnya di Manggarai Barat dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat" Tegas Kadis Sony


Untuk diketahui, Hal ini sejalan dengan  arahan bapak Presiden RI Joko Widodo saat meresmikan Penataan Kawasan Marina - Labuan Bajo dan Sistem Pengelolaan Sampah Warloka yang terletak di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Marina, Labuan Bajo pada 21 Juli 2022 yang lalu. “Tujuan akhir dari penataan seluruh kawasan yang ada adalah kesejahteraan masyarakat di NTT, khususnya di Manggarai Barat, lebih khusus di Labuan Bajo." Katanya(hms)



Baca juga