HEADLINE

Realisasi PPS KPP Pratama Kupang Capai Rp75,53 Miliar

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang tercatat berhasil mengumpulkan penerimaan tebusan sebesar Rp75,53 miliar selama periode pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. 


Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan bahwa unitnya meraih peringkat kedua di wilayah Nusa Tenggara. “Jadi kalau se-Kanwil Nusa Tenggara, penerimaan PPS KPP Kupang itu terbesar kedua setelah KPP Mataram Barat,” ungkapnya.


"Lebih lanjut, Ayu mengatakan bahwa total Wajib Pajak yang mengikuti PPS di KPP Pratama Kupang sebanyak 699 Wajib Pajak. “Dari total tersebut, Wajib Pajak dapat mengikuti dua kebijakan. Rinciannya ada 232 surat keterangan dari kebijakan I dan 631 surat keterangan dari kebijakan II,” jelas Ayu. 


Total penerimaan PPh Rp75,53 miliar diperoleh dari dua kebijakan. Dari kebijakan I sebesar Rp25,48 miliar dan kebijakan II sebesar Rp50,05 miliar dengan total nilai harta bersih yang diungkap oleh Wajib Pajak yaitu sebesar Rp665,43 miliar.


Nilai harta bersih sebesar Rp665,43 miliar berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp620 miliar, investasi dalam negeri dan investasi repatriasi sebesar 11,403 miliar, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp34,02 miliar. 

Menurut Ayu, secara nasional PPS dikatakan sukses, untuk di KPP Pratama Kupang sendiri antusiasme masyarakat cukup tinggi terutama pada bulan terakhir batas pelaksanaan PPS. “Banyak Wajib Pajak yang langsung datang ke kantor maupun menghubungi nomor layanan PPS KPP Kupang. Ada yang mau konsultasi, klarifikasi data, maupun minta untuk diasistensi langsung cara ikut PPS,” tuturnya.


Selain melalui pemberitaan dan publikasi, unitnya juga memberikan imbauan kepada Wajib Pajak dengan data yang dimiliki KPP. “Jadi kami punya data, kami lakukan klarifikasi ke Wajib Pajak, kemudian mereka punya dua pilihan, mau melakukan pembetulan SPT atau ikut PPS,” ungkap Ayu.


PPS merupakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak yang masih memiliki harta yang belum dilaporkan. "Jadi, PPS ini kan sukarela, sehingga bersifat tidak wajib. Jika diikuti maka WP mendapat fasilitasnya, seperti tidak diterbitkan ketetapan, terhindar dari pengenaan sanksi, dan data WP tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana”, ujar Ayu. 

Atas pencapaian pelaksanaan PPS di KPP Pratama Kupang, Ayu memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut serta dalam menyukseskan program tersebut. “Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh pihak yang terlibat khususnya kepada Wajib Pajak yang sudah ikut serta dalam PPS karena telah memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus turut serta berkontribusi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak”, tutup Ayu.(R01)

Baca juga