HEADLINE

TARIF TIKET MASUK KE TAMAN NASIONAL KOMODO RP, 3.750.000. PER WISATAWAN PER TAHUN BERLAKU 1 AGUSTUS 2022.

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Pemerintah Pusat untuk dilibatkan dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK). Dan biaya tiket masuk ke tempat itu dikenakan sebesar Rp 3.750.000 per orang per tahun bagi wisatawan asing dan dalam negeri. Pemberlakukan itu akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2022 mendatang.


"Bertahun-tahun Taman Nasional Komodo dikelola oleh pemerintah pusat. Dan dua tahun lalu Gubernur meminta kepada pemerintah pusat kalau boleh Taman Nasional Komodo (TNK itu pemerintah provinsi ikut mengelola, menjaga, melestarikan dan ikut melakukan konservasi . Dan permintaan Gubernur  disetujui oleh pemerintah pusat. 

"Dengan demikian dilakukan penandatangan MoU antara pemerintah provinsi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,"kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT,Dr.Sonny Zet Libing didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Prisila Q. Parera dalam acara jumpa pers di Lantai I Kantor Gubernur NTT pada Senin, 4 Juli 2022.


"Sonny Libing mengatakan, Taman Nasional Komodo (TNK )dan sekitarnya ditetapkan sebagai salah satu destinasi super prioritas dari lima destinasi super prioritas di Indonesia.


Karena itu TNK yang didalamnya ada komodo harus dilindungi dan dilestarikan karena itu merupakan satu-satunya satwa di dunia. Tidak ada di dunia selain di NTT yaitu ada di Pulau Komodo dan sekitarnya.

Dikatakan, setelah pemerintah provinsi diberikan kesempatan untuk ikut mengelola TNK maka pemprov meminta tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Bogor, Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Tarumanagara ahli lingkungan untuk mengkaji carrying capacity (daya dukung dan daya tampung) di Pulau Komodo dan Padar. 


"Dijelaskan, dari hasil kajian menunjukkan pertama; terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di kedua pulau itu. Oleh karena itu perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan ataupun hilangnya jasa ekosistem itu. 


Kedua; perlu dilakukan pembatasan kunjungan di kedua pulau itu 200 ribu orang per tahun. Selama ini mencapai 300 sampai 400 ribu orang ke atas per tahun. Hasil kajian mengatakan untuk menjaga kelangsungan hidup komodo ini jumlah pengunjung dibatasi hanya 200 ribu orang. 


Ketiga; perlu adanya biaya untuk membiayai konservasi di dua pulau itu. Angka kajian adalah Rp 2,9 sampai Rp 5,8 juta per orang untuk menutupi biayai konservasi itu. Pemerintah provinsi menghitung dengan mengambil ranche tengah yakni Rp 3,750 juta per orang/tahun. 

Diuraikan uang Rp 3,750 juta untuk biayai konservasi, pemberdayaan masyarakat lokal, peningkatan capasibility bagi pelaku pariwisata di kedua pulau itu, biaya monitoring dan pengamanan, kesehatan, pengelolaan sampah, aminitas kamar mandi, WC serta air minum. Selain itu juga untuk membiayai promosi, PNDP dan PAD bagi pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. 


"Uang 3,750 juta rupiah dipakai untuk beberapa item yang tadi saya jelaskan itu.

Kami sementara mengakajinya bahwa angka 3,750 juta rupiah diambil dari ranche dan tanggal 1 Agustus 2022 sudah mulai memberlakukan untuk wisatawan asing dan dalam negeri,"ungkapnya.


Selama ini kata dia, tiket masuk  bagi wisatawan dalam negeri dikenakan Rp 75.000 per orang sementara wisatawan asing dikenakan Rp 150 ribu per orang. 


"Biayai itu terlalu murah dan akibatnya konservasi tidak berjalan dengan baik, pengamanan juga tidak berjalan, pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal juga tidak terlaksana, aminitas tidak terpenuhi, kesehatan, sampah tidak dikelola dengan baik dan dana itu untuk membiayai item-item itu,"ucapnya. 


Lebih lanjut kata dia, Pemerintah Provinsi NTT tidak hanya memikirkan hari ini. Ada dua konsep pembangunan pariwisata yang dilakukan adalah membangun pariwisata dengan melibatkan masyarakat dan membangun pariwisata dengan menjaga kelestarian lingkungan. 


"Kita tidak boleh memikirkan hari ini tapi kita memikirkan masa depan warisan bagi anak cucu kita. Oleh karena itu dua konsep itu kita harus jaga. Dan sebagai Kadis Pariwisata NTT mestinya yang ada dipikiran adalah bagaimana mendatangkan wisatawan sebanyak-banyaknya. Tapi menurut saya tidak seperti itu. Kita harus menjaga keseimbangan wisatawan datang kita batasi. Dan pada saat yang sama kita harus menjaga kelestarian,"terangnya.

KADIS Pariwisata NTT juga menyampaikan, setiap kebijakan awalnya pasti ada perdebatan dan dampak lain tetapi pihaknya optimis bahwa kunjungan wisatawan pasti datang karena ini hanya berlaku di dua pulau yakni pulau Komodo dan Padar. Sementara pulau Rinca dan lainnya tidak berlaku sehingga para wisatawan tinggal memilih ke pulau Komodo atau pulau Rinca. 


Dan sekarang lanjutnya, pemerintah lagi menyusun strategi agar menciptakan destinasi-destinasi baru selain Komodo di Labuan Bajo dan sekitarnya. 


"Untuk pulau-pulau lain selain pulau Komodo dan Padar tarifnya normal tetapi pihaknya tetap menjaga agar para pengunjung tidak boleh merusak lingkungan. 


"Nanti ada perhatian serius dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terhadap pulau-pulau lain selain pulau Komodo dan Padar,"tutup sonny libing. (jh/tim)

Baca juga