HEADLINE

INI PERGUB NTT TERKAIT TARIF DASAR ANGKUTAN UMUM DALAM PROVINSI PASCA KENAIKAN HARGA BBM

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Terkait dengan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pemerintah Provinsi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 93 tahun 2022 telah mengatur penyesuaian tarif dasar angkutan orang lintas Kabupaten/Kota di Provinsi NTT.


Kadis Perhubungan Isyak Nuka menyampaikan ini, saat jumpa pers di Aula El Tari Kupang Kamis (08/09/2022)


Di katakan Isyak, Peraturan Gubernur( Pergub) sudah diterbitkan dan sudah di sampaikan kepada seluruh Kepala Daerah, Bupati dan Walikota untuk menjadi dasar para Kepala Daerah menerapkan tarif angkutan orang di Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi NTT.


“Saya rasa ini satu sikap yang sudah di buat oleh Bapak Gubernur dalam menyikapi aksi-aksi yang terjadi saat ini,” ujarnya.


Menurut Isyak, berdasarkan pergub tersebut, di tetapkan sebesar 30 persen di atas tarif dasar dan tarif batas bawah sebesar 20 persen.


Pergub ini juga lanjutnya, menjadi dasar para kepala daerah untuk menetapkan tarif angkutan orang di wilayah masing-masing.


Besaran tarif per penumpang angkutan antar jemput lintas kabupaten dan kota sebesar 100 persen di atas tarif batas atas untuk angkutan orang dalam trayek lintas kabupaten dan kota

Untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) kapasitas 24 penumpang ditetapkan Rp 252,1 per penumpang per kilometer.


Bus Kecil AKDP ekonomi 14 penumpang sebesar Rp 278,8 per penumpang per kilometer, minibus ekonomi kapasitas 12 penumpang sebesar Rp 320,2 per penumpang per kilometer.


Selanjutnya bus kapasitas 44 penumpang sebesar Rp 211 per penumpang per kilometer. Tarif Flag Fall angkutan taksi Rp 11,978 dan tarif kilometer berikutnya Rp 5,958,33.(*jh/nf)

Baca juga