HEADLINE

Amankan Eksekusi Lahan Seluas 30 hektar Kapolres Kupang Kota Dapat Pujian Dari Warga Setempat

Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Aksi Kepala Kepolisian Resort (Kapolresta) Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Rishian Krisna Budhiaswanto, mendapat aplouse dan menuai pujian warga, saat turun langsung ke lapangan dan berhasil mengamankan proses eksekusi lahan seluas 30 hektar di kelurahan Manulai 2,(Rabu, 26/10/2022).


Aksi simpatik yang ditunjukan orang nomor satu di Kepolisian Resort Kupang Kota, Kapolresta Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, atau yang akrab disapa "pak Krisna", kembali menuai pujian warga masyarakat.


Seperti yang disaksikan media ini, saat pak Krisna turun langsung mengamankan jalannya proses eksekusi lahan seluas 30 hektar di kelurahan manulai 2, usai terjadinya aksi penghadangan dan pelemparan ekskavator oleh warga masyarakat yang menolak proses eksekusi.


Berita selengkapnya silahkan klik link ini : 


Dengan menggunakan pendekatan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur, Pak Krisna mampu menjembatani keluhan dari para pihak yang berkepentingan dalam proses eksekusi (Panitera PN Kelas 1A, Kupang, Pihak Kuasa Pemohon Eksekusi dan warga masyarakat)


Setelah mendengar penjelasan dari warga dan Panitera Pengadilan Kelas 1A kupang, Kapolresta Kupang kota, kemudian mengajak perwakilan warga dan panitera untuk berdiskusi di dalam alfamart yang berada didalam lokasi eksekusi di lahan seluas 30 hektar.


Sampai didalam Alfamart, sambil menikmati makanan ringan dan minuman dingin (setelah meminta izin kepada penjaga Alfamart) sambil berbincang dengan perwakilan warga dan Panitera dari PN kelas 1A Kupang, pak Krisna, kemudian meminta supaya pihak kuasa pemohon eksekusi pun bisa turut dihadirkan didalam Alfamart agar komunikasi dapat dilanjutkan dengan cara kekeluargaan.


Setelah semua pihak telah hadir, pak Krisna kemudian menerangkan tentang apa saja tugas dan fungsi kehadiran aparat kepolisian di lokasi eksekusi yang dimana selain untuk melakukan permintaan resmi pengamanan dari Pengadilan untuk melaksanakan eksekusi, juga dalam tupoksi-nya kepolisian bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban warga masyarakat, oleh karena itu pak krisna mengharapkan kebesaran hati dari pihak melihat kondisi dipangan saat ini, namum pada intinya pak Krisna menggaris bawahi bahwa Kepolisian akan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Selanjutnya Kapolresta memberikan kesempatan kepada Camat Alak, untuk memberikan masukan dan saran, Adi Palli Camat Alak yang hadir dilokasi eksekusi usai terjadi eksekusi terhadap bangunan kios dan aksi penghadangan serta pelemparan ekskavator, mengatakan bahwa, sebagai perwakilan pemerintah dirinya hadir kelokasi karena mendapat laporan dari warga telah ada insiden dilapangan, dan juga ia hadir ketempat ini guna menenangkan situasi sehingga tidak ada dampak negatif bagi warga di kecamatan Alak, kalau terkait proses eksekusi itu sepenuh-nya merupakan kewenangan pengadilan, dalam hal ini pemerintah tidak ikut campur, ungkap Adi Palli.


Mendengar penjelasan Kapolresta dan camat Alak, Julius Bolla, S.H,, Panitera PN Kelas 1A kupang, menjelaskan bahwa kehadiran dirinya dilokasi untuk melaksanakan putusan PN Kelas 1A yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan atas permintaan Pemohon Eksekusi yang meminta agar dilakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan no.118  tahun 2016.


Pak Krisna, Kapolresta Kupang kota lalu menerangkan mengenai kondisi dilapangan saat ini dan dampak apa saja yang harus diantisipasi jika eksekuai tetap dilaksanakan. Selanjutnya pak krisna meminta pengertian dari kuasa pemohon eksekusi dan parwakilan warga mengenai hal tersebut.


Pihak kuasa pemohon eksekusi, Yoram Pah, S.H, mengatakan bahwa pihaknya memahami kondisi sosial kemasyarakatan yang terjadi saat pelaksanaan eksekusi, namun saat ini pihaknya tidak akan mundur karena telah membayar permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri kelas 1A kupang.


Mendengar penuturan dari kuasa Pemohon eksekusi; Advokat Lexy Tungga, S.H, M.Hum yang merupakan kuasa hukum dari keluarga Lenggu (bukan termasuk pihak yang berperkara dalam eksekusi, namun mempunyai tanah yang berbatasan dengan obyek lahan 30 hektar yang akan di eksekusi) kemudian langsung menimpali pernyataan Yoram Pah, S.H., "Berapa biaya eksekusi lahan" tanya lexy.


"Demi kepentingan warga masyarakat, saya secara pribadi bersedia menganti biaya eksekusi perkara, asal eksekusi ditunda" jelas Lexi Tungga, tanggapan lexi tersebut langsung disambut tepuk tangan semua perwakilan yang hadir didalam Alfamart.


Lexy kemudian meminta kepada kuasa pemohon eksekusi untuk menyebutkan angka nominal biaya eksekusi perkara lahan seluas 30 hektar, namun pihak kuasa pemohon eksekusi tidak menyebutkan nominal angka, dan berkata "saya tidak tau, nanti saya tanyakan kepada pemohon eksekusi" ungkap Yoram Pah sebagai kuasa pemohon eksekusi.


Kemudian Lexi, kembali menanyakan, apakah jika biaya pelaksanaan eksekusi diganti, pihak kuasa pemohon eksekusi bersedia jika eksekusi ditunda, yang dijawab oleh kuasa pemohon eksekusi "ya, bersedia".


Selanjutnya, Lexy mengatakan "pak Kapolres kuasa pemohon sudah bersedia jika biaya eksekusi diganti, maka eksekusi ditunda, saya akan mengganti biaya eksekusi", dan kepada kuasa pemohon eksekusi, Lexy mengatakan "kuasa pemohon, deal ya, jika biaya eksekusi dari pengadilan diganti, maka hari ini eksekusi ditunda" seraya Lexy mengulurkan tangan-nya kepada kuasa pemohon eksekusi dan berkata "deal ya, karena hari ini tidak mau sebutkan nominal, besok beritahu saya dikantor, saya ganti biaya perkara eksekusi pengadilan".


Uluran tangan Lexy tungga tersebut kemudian disambut uluran tangan dari kuasa pemohon eksekusi, keduanya saling berjabatan tangan, dan pihak kuasa pemohon pun mengatakan "deal", mendengar ucapan kuasa hukum pemohon eksekusi, kemudia lexy langsung berjabat tangan dengan pak Kapolresta dan Panitera PN Kelas 1A kupang, sambil mengatakan "sudah deal, eksesekusi hari ini, ditunda, terima kasih pak kapolresta, terima kasih pak panitera", kata Lexy yang langsung disambut meriah oleh semua perwakilan warga  yang hadir didalam Alfamart. 


Melihat sudah ada kesepakatan diantara para pihak, pak Krisna, kemudian menanyakan kepada Panitera "bagaimana, sudah ada kesepakatan dari para pihak", yang dijawab oleh panitera "Bila telah ada kesepatan dari para pihak, kami dari pengadilan bersedia menunda eksekusi"

Mendengar jawaban Panitera PN Kelas 1A kupang, usai berjabat tangan, pak Krisna pun mengatakan "karena sudah ada kesepakan dari semua pihak, maka eksekusi pada hari ini ditunda, namun bagi para pelaku tindak pidana pengrusakan ekskavator tetap akan diproses hukum" tegas Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto.


Penegasan pak Krisna itu pun langsung disambut meriah semua perwakilan warga yang hadir di dalam Alfamart, bahkan ada perwakilan yang hanya berteriak "terima kasih pak kapolresta" sambil membuka pintu dan berteriak kepada warga yang menunggu di luar Alfamart "sudah deal, sudah deal, eksekusi ditunda, hidup bapak Kapolresta".


Mendengar kabar eksekusi ditunda, spontan warga yang sedari tadi menunggu di luar Alfamart, langsung mengucap puji dan syukur "Puji Tuhan, terima kasih Tuhan, terima kasih pak Kapolresta" teriak warga bersahut-sahutan. dilansir dari A1Channel.com. (*)

Baca juga