Advertisement
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Bank NTT sebagai Bank Pembangunan
Daerah, diharapkan eksistensinya dalam upaya memajukan provinsi ini. Dalam
kiprahnya, tentu ada berbagai kendala, seperti kredit macet atau Non Performing
Loan (NPL). Karena itu, demi mengantisipasi tingginya NPL, maka Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, pada Senin (17/10) meminta
kepada Bank NTT untuk menggandeng pihak Kejaksaan Tinggi NTT.
Untuk diketahui, selama beberapa hari ini,
tim dari KPK sedang melakukan satu dari tiga tugasnya di NTT, yakni pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
Dan, salah satu lembaga yang dikunjunginya adalah Bank NTT.
Forum rapat koordinasi (Rakor) ini berlangsung
di lantai lima kantor pusat Bank NTT. Hadir Abdul Haris selaku Kasatgas Korsup
wilayah V KPK, bersama Abdul Jalil Marzuki, Handayani, Ardiansyah Putra dan
Dayat Darwanto masing-masing selaku fungsional KPK.
Sementara dari pihak Bank NTT hadir
Direktur Teknologi Informatika dan Operasional (TI & Ops), Hilarius Minggu,
bersama Direktur Kredit, Paulus Stefen Messakh, Direktur Dana dan Treasury,
Yohanis Landu Praing dan Direktur Kepatuhan, Christofel Adoe.
“Terkait
kredit bermasalah, saya ingin ada PKS atau MoU sama Kajati, tentang
penagihan kredit macet. Seringkali bank kalah pak. Pemda saja kalah berkali-kali.
Saya minta agar disiapkan. Dan terkait dengan lelang (aset yang diagunkan),
memang ditangani KPKNL, namun terkadang nilai aset yang dilelang lebih tinggi
dari harga pasaran,”tegas Abdul Haris, yang menyentil kredit macet sebagai
salah satu materi penting yang disampaikan untuk diwaspadai oleh Bank NTT
Tidak cukup disitu, melainkan pada
kesimpulan Rakor pun masih ditegaskan lagi oleh KPK. “Terhadap gagal proses
pembayaran klaim dan juga penagihan terhadap para debitur bermasalah, KPK sangat
mendorong Bank NTT segera bisa bekerjasama dengan Asdatun, dan kalau proses MOU
dan PKS sementara berjalan, maka kami berharap menjadi satu kerjasama yang
mengikat dan terukur,”tegas Handayani.
KPK pun mengakui, untuk sistem pencegahan
korusi yang ada di Bank NTT sudah menerapkan ISO 37001: 2016, tentang SMAP (sistem manajemen anti penyuapan).
Disarankan bahwa jika berdasarkan analisa resiko dan ada unit lain yang cukup
beresiko untuk diproteksi maka bisa diperluas implementasi ISO ini. Bahkan KPK
siap membantu dalam perluasan sistem pencegahan korupsi melalui Direktorat Anti
Korupsi Badan Usaha (Direktorat AKBU).
“Kami bisa memfasilitasinya,”tegas
Handayani lagi.
Menjawab hal itu, Direktur Kredit Bank
NTT, Paulus Stefen Messakh menjelaskan bahwa untuk penanganan kredit bermasalah
di Bank NTT walau nilainya masih besar namun dalam waktu berjalan, manajemen berusaha
menurunkan NPL untuk mencapai target
yang ditetapkan dalam RBB.
“Sebagai informasi bahwa penanganan kredit
bermasalah, kerjasama dengan pihak Kejaksaan sementara kami komunikasikan, dari
legal corporate kita sementara
mempersiapkan MoU dan PKS untuk ditindaklanjuti bersma-sama. Minggu lalu kami
masih bertemu Asdatun untuk mengisi kekosongan itu,”tegas Stefen.
“(Kejakaan) siap membantu Bank NTT dalam penanganan kredit bermasalah.
Kami maksimalkan untuk penagihan. Penyelesaian kredit bermasalah melalui gugatan
dan juga pelelangan. KPKNL. Untuk bisa melakukan pelelangan terhadap aset-aset debitur
bermasalah yang ada. Dan Puji Tuhan sesuai hasil rapat evaluasi kemarin, dari
semua penanganan kredit bermasalah kita, kita telah mencapai recovery rate tepatnya 43 persen,”tambahnya
lagi
Beberapa kali, Bank NTT menegaskan bahwa
pelibatan Jaksa sebagai pengacara negara adalah sebuah solusi untuk menangani
kredit-kredit bermasalah. Dan Bank NTT pun sedang fokus pada bagaimana mencegah
sehingga kedepan permasalahan yang sama tidak terjadi lagi. Dan bahkan Bank NTT
mengambil langkah-langkah seperti perbaikan terhadap SOP yang ada.
“Kami kerjasama dengan BPKP untuk mereview
kembali semua SOP kami, dan kedua, secara struktur, kami merubah pola kerja
struktur pada Direktorat Kredit untuk pemberian kredit yang kami rasa yang
lalu-lalu belum maksimal sehingga dalam dalam struktur yang baru ini ada analis
kredit yunior, madya dan senior. Dan pembahasan-pembahasan kredit pun dilaksanakan
dalam mekanisme komite kredit, tidak seperti dulu lagi,”jelas mantan Kasubdiv
SDM ini. (HUMAS BANK NTT)