- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Ombudsman NTT Minta Agar Dualisme Kepengurusan PMI Kota Kupang Tidak Mengganggu Pelayanan Darah dan Kesehatan Lainnya
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT telah mencermati informasi terkait dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang yaitu PMI Kepengurusan Indra Wahyudi Erwin Gah dan PMI Kepengurusan dr. Bill B. R. Mandala.
Terlepas dari legalitas masing-masing kepengurusan, sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, kami memandang perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut,
pertama; PMI adalah organisasi kemanusiaan yang memiliki visi dan misi yang mulia. PMI tidak berpihak pada golongan politik, suku, ras, dan agama. PMI dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan pembedaan pada siapapun tetapi mengutamakan orang atau korban yang paling membutuhkan pertolongan pada saat terjadi suatu peristiwa demi keselamatan jiwanya. Dengan demikian tujuan PMI dan fungsinya dalam misi kemanusiaan sangatlah mulia.
Kedua; layanan utama PMI adalah layanan darah dan layanan kesehatan lainnya. Dalam pelayanan darah,
PMI bertanggung jawab untuk menyediakan darah yang aman, tepat waktu, terjangkau, dan berkesinambungan bagi pasien yang membutuhkan. Sementara untuk pelayanan kesehatan, PMI memberikan pelayanan kesehatan dasar, seperti poliklinik, dan juga memberikan perhatian khusus terhadap kesehatan masyarakat rentan. Di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang terdapat 13 rumah sakit. Dengan jumlah itu, kebutuhan darah tentu sangat banyak dan sangat urgen untuk terus tersedia.
Ketiga; dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT meminta agar Pemerintah Kota Kupang memfasilitasi penyelesaian dualisme kepengurusan tersebut agar tidak berdampak pada terhambat dan terganggunya pelayanan darah dan pelayanan kesehatan oleh PMI Kota Kupang. PMI harus tetap pada fokus utama pelayanan yaitu meningkatkan pelayanan penyediaan darah terutama golongan darah tertentu yang persediaannya sangat terbatas dan pelayanan kesehatan lainnya.
Terima kasih Semoga Untuk kebutuhan Darah kepada Masyarakat kota Kupang dan sekitarnya (*)