Cegah Percaloan, Ombudsman NTT apresiasi langkah alternatif DPMPTSP Kabupaten Kupang

 

 Kupang;Jejakhukumindonesi.com, Perwakilan Ombudsman RI NTT mendapatkan kunjungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kupang, Kamis (24/4).Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP ) Kabupaten Kupang, Juhardi D. Selan, S.STP., didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda, Oriyanti A. N. Mone, SE., Penata Layanan Operasional, Novianti Pakan, S.T., Penata Perizinan Ahli Pratama, Christin P.S. Ndoeloe, S. Tr.I.P., dan diterima oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H., M.H., bersama Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Alberth Roy Kota, S.Si., M.Si.


Memulai dialog, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kupang, Juhardi D. Selan, S.STP, menyampaikan bahwa DPMPTSP Kabupaten Kupang saat ini tengah merancang penguatan layanan perizinan berbasis sistem online single submission (OSS). Sekaligus terkait rencana pembaharuan standar pelayanan publik.


Ia mengungkapkan bahwa selama ini layanan perizinan yang menggunakan OSS hanya didominasi oleh empat (4) kecamatan yakni Kecamatan Kupang Barat, Kecamatan Kupang Tengah, Kecamatan Kupang Timur dan Kecamatan Taebenu.

Sehingga sebagai langkah alternatif, DPMPTSP kabupaten kupang menginisiasi pembentukan agen OSS di tingkat kecamatan, agen ini rencananya akan dikelola staf dari unsur kecamatan yang akan diberikan pelatihan khusus terkait pengelolaan OSS, terutama dalam layanan perizinan usaha bagi pelaku usaha maupun perorangan sebagai wadah koordinasi dan konsultasi masyarakat.


“Perlu diketahui bersama, sebelumnya agen OSS sudah diuji coba di empat (4) kecamatan, antara lain Kecamatan Kupang Barat, Kecamatan Kupang tengah, Kecamatan Kupang Timur, dan Kecamatan Taebenu. Melalui penempatan petugas OSS di tingkat kecamatan, masyarakat dapat lebih mudah berkoordinasi dan berkonsultasi terkait perizinan secara online dan Hal ini tentunya dapat meningkatkan transparansi layanan serta mencegah praktik percaloan,” ujar Juhardi Selan.


Lebih lanjut, Juhardi Selan, juga menambahkan bahwa pihaknya juga berencana melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti LSM/NGo dan komunitas serta perwakilan kelompok disabilitas dalam perancangan standar pelayanan publik guna memastikan standar pelayanan yang dirancang bersifat inklusif dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat termasuk penyandang disabilitas dan lansia.Sebagai informasi, online single submission (OSS) merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh kementerian investasi/BKPM. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengurus perizinan secara daring melalui platform terpadu.


Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas inisiasi DPMPTSP Kabupaten Kupang dalam menyederhanakan perizinan.


“Kami menyambut baik rencana ini. Namun, bentuk upaya penyederhanaan layanan ini perlu difasilitasi sumber daya manusia yang kompeten sebagai agen konsultasi dan pendampingan sehingga dapat memudahkan pengguna layanan dalam menggunakan layanan OSS dan meminimalisir praktik percaloan.  Lebih lanjut, dengan adanya pelibatan LSM/NGo dan komunitas penyandang disabilitas dalam perancangan standar pelayanan publik, tentunya akan berdampak pada terwujudnya standar pelayanan yang ramah dan inklusif,” ujarnya.


Ia juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah diamanatkan bahwasanya dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan maka penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait yakni pihak yang dianggap kompeten dalam memberikan masukan terhadap penyusunan standar pelayanan  “Partisipasi dimaksud bertujuan untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan/kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan, guna mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,” tambahnya


Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT itu, juga menekankan bahwa pembaruan standar pelayanan harus didasarkan pada evaluasi terhadap pelaksanaan standar yang telah ada. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar perbaikan berkelanjutan. 


Aspek inklusivitas, menurutnya juga menjadi perhatian penting guna memastikan pelayanan dapat memenuhi kebutuhan dari penyandang disabilitas, kelompok rentan dan seluruh kalangan masyarakat. Penyediaan sarana dan prasarana pendukung, serta peningkatan kapasitas petugas dengan memperhatikan masukan dari segala kalangan, dinilai menjadi langkah penting menjawab aspek inklusivitas.(*)

Baca juga