HEADLINE

MASA TAHANAN SELESAI NOTARIS ALBERT RIWU KORE BEBAS DEMI HUKUM

Kupang,Jejakhukumindonesia.com,Alberth Riwu Kore salah satu notaris di Kota Kupang, harus bebas demi hukum (BDH) setelah masa tahanan selesai.


Alberth Riwu Kore dinyatakan bebas demi hukum (BDH) atau dikeluarkan dari tahanan Polda NTT karena masa tahanan dari tersangka dinyatakan selesai.


Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi, Arisandy kepada wartawan, Minggu (02/10/2022) yang dihuhungi via hand phone selulernya membenarkan hal itu.


Dijelaskan Kabid Humas Polda NTT ini bahwa tersangka Alberth Riwu Kore merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan sembilan sertifikat ini dikeluarkan dari tahanan Polda NTT karena masa tahanan dinyatakan selesai.


“Iya benar. Dia dikeluarkan dari tahanan karena habis masa tahanan dari tersangka Alberth Riwu Kore dinyatakan selesai,” ujar Aryasandi.


Namun, lanjut Kabid Humss Polda NTT ini, terkait berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan sembilan (9) dengan tersangka Alberth Riwu Kore tetap berlanjut.


Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat itu telah dikembalikan kepada penyidik Polda NTT.


Dijelaskan Abdul, pengembalian berkas perkara tersebut dikembalikan setelah jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap.


“Berkas perkaranya sudah dikembalikan lagi kepada penyidik Polda NTT setelah jaksa peneliti berkas menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap,” terang Abdul Hakim.


Menurut Abdul Hakim, pengembalian berkas perkara yang dikembalilan jaksa peneliti berkas kepada penyidik Polda NTT disertai petunjuk untuk dilengkapi penyidik Polda NTT.


Untuk diketahui, tersangka Alberth Riwu Kore dikeluarkan dari tahanan berdasarkan pertimbangan bahwa jangka waktu penahanan telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi.


Sehingga demi hukum tersangka harus dikeluarkan dari tahanan, atau bahwa kepentingan pemeriksaan telah terpenuhi dan tidak ada kekawatiran tersangka akan melarikan diri atau merusak/menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindak pidana.dilansir dari kriminal. com.(*)

Baca juga