HEADLINE

PELAYANAN PD PASAR TERTIBKAN PEDAGANG BERJUALAN DI ATAS TROTOAR

 

KOTA KUPANG;Jejakhukumindonesia.com Penataan Pasar Tradisional di Kota Kupang mulai ditertibkan oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang. Pedagang dilarang berjualan diatas trotoar maupun di badan jalan. 

Minggu lalu, PD Pasar bersama Satpol PP Kota Kupang sudah tertibkan pedagang Pasar Penfui yang berjualan di  badan jalan. Tak hanya itu, pedagang di Pasar Tradisional lainnya juga sudah ditertibkan.

Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang, Ferdinandus Leu, mengatakan  penertiban kepada pedagang yang berjualan di badan jalan telah dilakukan, salah satunya lokasi Pasar Penfui. Sementara Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi sementara dalam proses penertiban.


Menurutnya, sejumlah pedagang yang berjualan di badan jalan itu sebenarnya mereka punya lapak jualan, hanya mereka mau lebih dekat dengan pembeli sehingga jualan di badan jalan.


Petugas  PD Pasar kita sudah tempatkan dilokasi Pasar Tradisional, mereka semua dibawa Unit PD Pasar.


 Pihaknya juga sudah membangun kolaborasi dengan Satpol PP Kota Kupang untuk menempatkan anggota di Pasar. Satpol PP bertugas menegakkan aturan Perda.

" Lokasi Pasar Kasih Naikoten itu sudah tidak ada lagi yang berjualan diatas trotoar

 instruksi Penjabat Walikota  kepada  seluruh OPD terkait mulai mengerahkan pasukannya untuk menjalankan instruksi tersebut, mulai dari kebersihan hingga ketertiban. Lokasi Pasar Kasih Naikoten I tidak ada pedagang yang berjualan diatas trotoar. Dengan demikian, fungsi trotoar untuk pejalan kaki telah dimanfaatkan oleh masyarakat karena tidak ada pedagang yang berjualan diatas trotoar.(*)

Baca juga