HEADLINE

Camat Maulafa Terapkan Prinsip Pelayanan Cepat dan Tepat bagi Masyarakat

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Camat Maulafa, Matheus A.B.H. da Costa mengatakan, dalam menjalan pelayanan kepada masyarakat pihaknya menggunakan prinsip cepat, tepat dan tidak bertele-tele. Namun  sebelumnya diawali dengan senyum, sapa, dan salam kepada warga yang membutuhkan pelayanan.


"Pelayanannya harus cepat, tepat, tidak bertele-tele. Dan tidak ada pungutan apapun dalam melayani administrasi kepada masyarakat,"kata Camat Harry da Costa yang biasa disapa kepada media ini melalui handphone selulernya pada Kamis, 24 November 2022.


Dikatakan, sistem pelayanan publik itu langsung ke masyarakat seperti menginput data sekaligus merekam Kartu Tanda Penduduk (KTP). 


Dijelaskan, kegiatan perekaman KTP selama ini berlangsung dengan baik. Namun jaringan eror karena semua sistem terkoneksi dari pusat. Dan teman-teman dari Dispendukcapil Kota Kupang yang ditugaskan di Kantor Camat tidak bisa berbuat banyak dan sudah beberapa bulan terakhir ini jaringan eror. 


"Bagi masyarakat yang melakukan perekaman kita langsung arahkan ke Dispendukcapil. Dulu jaringan belum eror kita layani hingga jam pulang kantor. Berapapun masyarakat yang datang tetap kita layani. Dan itu pola yang kita lakukan untuk melayani masyarakat,"ungkapnya.


Pelayanan lain yang dilakukan kata dia, adalah melayani pelepasan hak tanah bagi masyarakat membutuhkan. Dan Seksi Pemerintahan yang melakukan pemeriksaan ke lapangan. Hal itu untuk mengecek sejarah status tanah apakah bermasalah atau tidak. 


"Jika semua persyaratan yang diajukan lengkap dan dipenuhi maka kita akan tanda tangan dan lanjutkan ke Pertanahan Kota Kupang untuk diterbitkan sertifikat. Demikian pula dalam hal jual beli tanah kita turun pemeriksaan lapangan baru kita lakukan penandatanganan,"ucapnya. 


Mengenai pelayanan kesehatan kepada masyarakat dirinya menyerahkan kepada Seksi Pembangunan bersama Puskesmas untuk turun ke lapangan dan melakukan monotoring kegiatan posyandu juga kegiatan-kegiatan kesehatan lainnya. 


"Dalam kegiatan monitoring kesehatan kita selalu memberikan pencerahan untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan,"tandasnya. 


Sementara Seksi Pelayanan Umum Masyarakat lanjutnya menjalankkan tugas untuk mendata korban bencana dan lain sebagainya. 


"Biasanya data soal bencana itu dari BPBD langsung ke turun ke masyarakat. Kita hanya dapat tembusan saja padahal kita juga harus dilibatkan dalam pendataan. Tapi itu tidak menjadi soal bagi kita,"bebernya.


Selain itu lanjutnya, tugas Seksi PMK adalah

mendata kegiatan dana PEM dan menjadi  tugas dan tanggung jawab mereka. Seksi itu akan menerima semua laporan dana PEM yang bergulir di kelurahan-kelurahan.


"Dana itu akan didata, diteliti dan diperiksa dengan baik dan benar baru kita buat laporan ke Bappeda Kota Kupang,"jelasnya.


Ditegaskan, dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat tidak ada pungutan dalam bentuk apapun. "Sejak kami bertugas di Kecamatan Maulafa tidak pungutan apapun. Dan itu sudah ada instruksi dari Penjabat Wali Kota melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kupang,"pungkasnya.


Lebih lanjut kata dia, jumlah keselurahan kelurahan di Kecamatan Maulafa sebanyak 9 kelurahan antara lain; Kelurahan Penfui, Naimata, Maulafa, Kolhua, Belo, Sikumana, Fatukoa, Oepura dan Naikolan. 


Untuk diketahui bahwa Matheus A.B.H. da Costa sudah 1,6 tahun menjabat sebagai Camat Maulafa. (*ht)

Baca juga