HEADLINE

DPRD PROVINSI NTT SOSIALIASI PERDA TENTANG PUG DAN PENYANDANG DISABILITAS

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Sejumlah Anggota DPRD Provinsi NTT turun ke Kota Kupang untuk mensosialisasikan dua Peraturan Daerah baru, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengarusutamaaan Gender Dalam Pelaksanaan Pembangunan di Daerah dan Perda No 6 tahun 2022 Tentang Pemberdayaan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Sosialisasi yang berlangsung di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Kamis (15/12) dihadiri langsung oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait serta para camat. Tim Sosialisasi DPRD Provinsi NTT dipimpin oleh Jonas Salean, SH, M.Si sebagai Ketua Tim bersama para anggota DPRD Provinsi NTT lainnya, yakni Ir. H. Mohammad Ansor Orang, Adoe Yuliana Elisabeth, S.Sos, Drs. Julius Uly, M.Si, Viktor Mado Watun, SH.,M.Hum serta Yohanes De Rosari, SE. 


Ketua Tim Sosialisasi, Jonas Salean, SH, M.Si dalam penjelasannya menyampaikan 2 Perda yang mereka sosialisasikan ini merupakan Perda inisiatif dari para anggota DPRD Provinsi NTT, tepatnya 13 anggota DPRD perempuan. Tujuan dari sosialisasi ini menurutnya adalah untuk minta masukan dari Pemerintah Kabupaten/Kota tentang implementasi 2 Perda ini. “Yang paling penting adalah pelaksanaannya di daerah. Bagaimana harkat dan martabat kaum perempuan serta penyandang disabilitas mendapat tempat di tengah masyarakat,” jelasnya. 


Mantan Wali Kota Kupang periode 2012-2017 yang sekarang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT itu menambahkan, bentuk dukungan pemerintah daerah bisa dibuktikan dengan menjadikan perhatian terhadap dua hal penting ini masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap kabupaten/kota, serta tersedianya alokasi anggaran untuk urusan tersebut. Pemerintah Pusat menurutnya akan menilai implementasi dan tindak lanjut dari kedua perda tersebut. 


Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, menyampaikan terima kasih kepada para Anggota DPRD Provinsi NTT yang sudah berkenan turun langsung untuk mensosialisasikan 2 Perda tersebut. Menurutnya kehadiran tim sosialisasi DPRD Provinsi NTT akan menambah wawasan dan pemahaman seluruh jajaran Pemerintah Kota Kupang akan pentingnya pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kepada dinas teknis dia minta untuk memperhatikan hal-hal yang menjadi amanat 2 perda tersebut. 


George juga minta kepada dinas teknis seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta tim pengarusutamaan gender untuk terlibat dalam proses perencanaan anggaran untuk mengawal agar ada alokasi anggaran untuk kepentingan tersebut. Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR diminta untuk memperhatikan pembangunan infrastruktur di sekolah serta kantor-kantor pelayanan publik yang ramah terhadap penyandang disabilitas. “Karena kita diciptakan serupa dan segambar dengan Tuhan, maka tidak boleh ada perbedaan,” pungkasnya.( *PKP)

Baca juga