Advertisement
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Bertempat di lantai 2 Hotel Sotis Kupang, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan secara sukarela berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah di KM 9 Kefamenanu dari bapak Drs. Albert Elias Foenay kepada pemerintah daerah melalui Bapak Roberth Jimmy Lambila.SH.MH selaku Kajari TTU(Timor Tengah Utara.) Senin, 12/12/22)
Sertifikat Hak Guna Bangunam yang diserahkan sebanyak 2 Buah yakni SHGB atas nama PT. Timor sarana Pembangunan Nekmese
Kegiatan tersebut dipimpin Bapak Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila.SH.MH didampingi Jaksa Pengacara Negara Paulus Rey Tacoy.SH dan S.Hendrik Tiip.SH serta dihadiri juga Sekretaris Daerah Kabupaten TTU bapak Frans Fay dan staf, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTU Bapak Madjid Arkiang dan Staf
Bahwa penyerahan sukarela SHGB ini akan ditindaklanjuti oleh Kejari TTU untuk diserahkan kepada Pemda TTU sebagai bagian dari Penertiban Aset Pemda di KM 9.
Selaku Kajari, saya menyampaikan terimakasih kepada bapak Alberth Foenay yang telah dengan sukarela menyerahkan sertifikat melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari TTU ."ujar Roberth Jimmy Lambila. SH.(Dum*)