HEADLINE

WARGA MINTA JEMBATAN MANTASI DIRENOVASI

 

KOTA KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Warga Kelurahan Mantasi minta Pemerintah Kota Kupang untuk segera merenovasi jembatan di wilayah kelurahan tersebut yang sudah tua dan keropos. Permintaan itu disampaikan Ketua LPM Kelurahan Mantasi, Syafrudin Sabong Spd. Mpd  saat Penjabat Wali Kota berkantor di kelurahan tersebut, Selasa (6/12). Menurutnya, jembatan Mantasi yang berada di Jalan Trikora adalah satu-satunya jembatan yang menghubungkan Kelurahan Mantasi, Kelurahan Airmata, Kelurahan Manutapen dan beberapa kelurahan tetangga lainnya. 

"Jembatan tersebut dibangun pada zaman Belanda dan pernah direnovasi, namun seiring berjalannya waktu jembatan tersebut telah mengalami kerusakan karena keropos pada kedua sisi penyangga utama akibat terkikis oleh air saat banjir di musim penghujan seperti sekarang ini. Karena itu warga berharap agar Pemkot Kupang memberi perhatian lebih pada jembatan tersebut untuk segera direnovasi.


Menanggapi harapan masyarakat tersebut, Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, langsung menginstruksikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang segera meninjau Jembatan tersebut untuk melihat secara langsung kondisi terakhir Jembatan Mantasi yang menjadi objek usulan masyarakat sehingga bisa direnovasi. 


Pada kesempatan yang sama Penjabat Walikota Kupang juga kembali menegaskan agar apa yang menjadi usulan masyarakat ini harus menjadi perhatian lurah, camat dan dinas teknis. George juga minta kepada lurah, camat dan dinas teknis untuk segera berkoordiasi menyusun dokumen proposal yang baik, agar bisa diusulkan lewat mata anggaran lain seperti APBN, APBD I atau dana pihak ketiga. “Kita telah melewati siklus penganggaran tahun 2023, oleh karena itu, usulan-usulan ini harus dicatat dengan baik agar dapat diusulkan di tahun berikutnya atau dengan dokumen tersebut kita juga bisa memanfaatkan hubungan baik dengan semua pihak termasuk para anggota DPR-RI asal NTT yang dapat membantu kita menyelesaikan berbagai persoalan infrastruktur di kota ini,” jelasnya

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang, Maxi Dethan yang hadir pada saat itu menyatakan kesiapannya bersama-sama dengan pemerintah Kelurahan Mantasi serta Camat Alak untuk menindaklanjuti instruksi langsung Penjabat Walikota Kupang tersebut. Pihaknya akan melakukan survei terlebih dahulu, kemudian menyiapkan dokumen terkait dengan usulan masyarakat tersebut serta menetapkan beberapa langkah strategis terkait dengan usulan yang dimaksud. 


Selain renovasi Jembatan Mantasi yang berada di Jalan Trikora, sejumlah usulan lain juga disampaikan oleh Ketua LPM Kelurahan Mantasi sebagai usulan masyarakat, seperti perbaikan jembatan merah (jembatan gantung yang menghubungkan antara Kelurahan Mantasi dan Kelurahan Fontein). Selain itu ada juga usulan pemasangan kawat bronjong sepanjang 850 m di RT 1, RT 3, RT 6 dan RT 7, drainase sepanjang 475m yang ada di RT 1, RT 3 dan RT 6, serta tembok penahan sepanjang meter di RT 1, RT 2, RT 4 dan RT 5.


Turut hadir mendampingi Penjabat Wali Kota Kupang berkantor di Kelurahan Mantasi sejumlah pimpinan perangkat daerah, Camat Alak serta Lurah se-kecamatan Alak. (PKP)

Baca juga