HEADLINE

NIK Sebagai NPWP, KPP Pratama Kupang Adakan Sosialisasi Bersama BKD Provinsi NTT

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Mandiri bagi Wajib Pajak Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT pada Jumat, 06 Januari 2023.


Kegiatan tersebut dilaksanakan seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dimana sejak tanggal 14 Juli 2022 telah ditetapkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, sedangkan Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit. Sementara itu, Wajib Pajak Cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) sebagai NPWP.


“Kebijakan ini merupakan salah satu upaya dalam mendukung kebijakan Satu Data Indonesia lewat pengaturan nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi. Kedepannya masyarakat tidak perlu mengingat atau mencatat banyak nomor identitas, cukup menggunakan NIK saja, termasuk dalam menjalankan administrasi perpajakan,” jelas Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi dalam sambutannya.


Lebih lanjut, Ayu mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah secara aktif bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pemadanan data profil wajib pajak dengan data kependudukan. Namun, hasil pemadanan tersebut belum dapat menghasilkan status valid seluruhnya atas semua Wajib Pajak orang pribadi. Oleh karena itu, DJP membutuhkan dukungan Wajib Pajak orang pribadi sebagai pemilik NPWP 15 digit (NPWP format lama) untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri.

“Besar harapan kami bahwa melalui kegiatan ini, Bapak dan Ibu dapat membantu kami dalam percepatan Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP.” tandas Ayu.


Kepala BKD Provinsi NTT Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si mengucapkan terima kasih atas kepercayaan KPP Pratama Kupang untuk bekerjasama dengan BKD Provinsi NTT dalam penyelenggaraan acara ini. Dalam sambutannya, Henderina menyampaikan bahwa ASN sebagai agen perubahan harus menjadi contoh agar dapat melakukan pemutakhiran data mandiri NPWP lebih awal.

“Saya sangat berharap seluruh ASN di Provinsi Nusa Tenggara Timur bisa segera menyelesaikan proses pemutakhiran data.” tutup Henderina

Kepala Seksi Pelayanan Moh Rasyid Ridho dan Fungsional Penyuluh Pajak Jupiter Heidelberg Siburian dalam paparannya menyampaikan tata cara pemutakhiran data yang dapat dilakukan Wajib Pajak secara mandiri lewat DJP Online di laman djponline.pajak.go.id. Adapun data yang perlu dimutakhirkan meliputi data utama, data alamat dan kontak, data pekerjaan, hingga data keluarga.


Kegiatan yang disiarkan lewat kanal Youtube BKD Provinsi NTT ini diikuti dengan antusias oleh lebih dari 700 peserta. Hal ini tercermin dari semangat peserta yang aktif mengajukan pertanyaan atas materi yang telah disampaikan.


Seperti yang diketahui, NPWP dengan format penomoran lama masih dapat digunakan Wajib Pajak pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas hingga tanggal 31 Desember 2023.


Sementara itu, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang memerlukan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru

Pemutakhiran Data dapat dilakukan Wajib Pajak secara mandiri melalui DJP Online, Kring Pajak di 1500200, atau dengan langsung mengunjungi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.


Adapun bagi Wajib Pajak yang akan melakukan pemutakhiran data secara mandiri dapat mengikuti tata cara yang tersedia di laman instabio.cc/pajakkupang.(*)

Baca juga