- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
HEADLINE
Empat Koalisi Partai Siap Menangkan Ansy-Jane di Ende
NIK Sebagai NPWP, KPP Pratama Kupang Adakan Sosialisasi Bersama BKD Provinsi NTT
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang bekerjasama
dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan
Sosialisasi Pemutakhiran Data Mandiri bagi Wajib Pajak Aparatur Sipil Negera
(ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT pada Jumat, 06 Januari 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan seiring
dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak
Instansi Pemerintah, dimana sejak tanggal 14 Juli 2022 telah ditetapkan bahwa
Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, sedangkan Wajib Pajak orang pribadi
bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah
menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit. Sementara itu, Wajib
Pajak Cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) sebagai
NPWP.
“Kebijakan ini merupakan salah satu
upaya dalam mendukung kebijakan Satu Data Indonesia lewat pengaturan nomor identitas
tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi. Kedepannya masyarakat tidak
perlu mengingat atau mencatat banyak nomor identitas, cukup menggunakan NIK
saja, termasuk dalam menjalankan administrasi perpajakan,” jelas Kepala KPP Pratama
Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Ayu mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah secara aktif bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pemadanan data profil wajib pajak dengan data kependudukan. Namun, hasil pemadanan tersebut belum dapat menghasilkan status valid seluruhnya atas semua Wajib Pajak orang pribadi. Oleh karena itu, DJP membutuhkan dukungan Wajib Pajak orang pribadi sebagai pemilik NPWP 15 digit (NPWP format lama) untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri.
“Besar harapan kami bahwa melalui kegiatan ini, Bapak dan Ibu
dapat membantu kami dalam percepatan Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP.”
tandas Ayu.
Kepala BKD Provinsi NTT Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si mengucapkan terima kasih atas kepercayaan KPP Pratama Kupang untuk bekerjasama dengan BKD Provinsi NTT dalam penyelenggaraan acara ini. Dalam sambutannya, Henderina menyampaikan bahwa ASN sebagai agen perubahan harus menjadi contoh agar dapat melakukan pemutakhiran data mandiri NPWP lebih awal.
“Saya sangat berharap seluruh ASN di Provinsi Nusa Tenggara Timur bisa segera menyelesaikan proses pemutakhiran data.” tutup Henderina
Kepala Seksi Pelayanan Moh Rasyid Ridho dan Fungsional
Penyuluh Pajak Jupiter Heidelberg Siburian dalam paparannya menyampaikan tata
cara pemutakhiran data yang dapat dilakukan Wajib Pajak secara mandiri lewat
DJP Online di laman djponline.pajak.go.id.
Adapun data yang perlu dimutakhirkan meliputi data utama, data alamat dan
kontak, data pekerjaan, hingga data keluarga.
Kegiatan yang disiarkan lewat kanal
Youtube BKD Provinsi NTT ini diikuti dengan antusias oleh lebih dari 700 peserta.
Hal ini tercermin dari semangat peserta yang aktif mengajukan pertanyaan atas
materi yang telah disampaikan.
Seperti yang diketahui, NPWP dengan
format penomoran lama masih dapat digunakan Wajib Pajak pada layanan
administrasi perpajakan secara terbatas hingga tanggal 31 Desember 2023.
Sementara itu, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang memerlukan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru
Pemutakhiran Data dapat dilakukan Wajib
Pajak secara mandiri melalui DJP Online, Kring Pajak di 1500200, atau dengan langsung
mengunjungi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Adapun bagi Wajib Pajak yang akan
melakukan pemutakhiran data secara mandiri dapat mengikuti tata cara yang tersedia
di laman instabio.cc/pajakkupang.(*)