HEADLINE

Penyerahan DPA SKPD T.A. 2023

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Bertempat di Ruang Rapat Gubernur Gedung Sasando pada Kamis (05/01/2023) dilaksanakan penyerahan Dokumen Pelaksanan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh Gubernur NTT kepada seluruh pimpinan Perangkat Daerah NTT Tahun Anggaran 2023.


Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dalam sambutannya menjelaskan, pentingnya membangun kinerja dengan kualitas terbaik untuk memberi manfaat besar bagi daerah.


"Kita perlu terus membangun kinerja dengan keterpanggilan untuk melayani deerah ini. Bangun cara berpikir yang terus mendukung visi pembangunan "NTT Bangkit Menuju Sejahtera", dan kita lakukan dengan kerja cerdas san kerja cerdas," kata Gubernur.


"Birokrasi memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan anggaran. Maka olehnya kira perlu dengan desain kinerja yang luar biasa. Jangan kerja dengan cara-cara biasa, dan jangan kerja sendiri-sendiri. Kita bangun tim kerja kolaboratif. Bergerak bersama dan saya juga minta agar bisa kerja dengan libatkan pihak swasta. Kita lakukan ini juga untuk mengejar ketertinggalan kita dalam aspek pembangunan," ujar Gubernur

Sementara itu, Plt. Sekretaris Daerah Provinsi NTT Johanna Lisapaly memaparkan informasi singkat terkait pelaksana APBD tahun anggaran 2022 dan rencana pelaksanaan tahun anggaran 2023 sebagai berikut.


Hal pertama, terkait pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 pendapatan daerah terealisasi sebesar 87,35 % atau 4,38 triliun lebih dari budget 5,02 triliun. Belanja Daerah terealisasi sebesar 86,7 % atau sebesar 4,76 triliun lebih dari budget sebesar 5, 49 triliun lebih. Jumlah pembiayaan sebesar 472,48 miliar lebih sehingga terdapat silva sebesar 96,08 miliar lebih yang secepatnya di lakukan pergeseran anggaran untuk memastikan anggaran terhadap silpa.


Berikut terkait APBD tahun anggaran 2023 sebagai beikut, yang pertama Pendapatan daerah di rencanakan sebesar Rp Rp 5.340.255.924.189. Terdiri atas pendapatan asli daerah dalam sebesar Rp 2.139.341.049.189 atau sebesar 40,06 % dari total pendapatan. Pendapatan transfer sebesar Rp 3.199.163.279.000 atau sebesar 59,91% dan lain-lainnya pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1.751.596.000 ribu atau sebesar 0,03% dari total rencana pendapatan daerah.


Sementara pada pendapatan Daerah Transfer Umum yaitu Dana Alokasi Umum sebesar Rp 3.199.163.279.000 terdapat tambahan rincian sekarang di istilahkan sebagai block grent dan spesifik grent dengan detail dapat di jabarkan sebagai berikut DAU formasi baru PPPK sebesar Rp 2.324.466.000, DAU bidang pendidikan sebesar Rp 305.656.333.000, DAU Bidang Kesehatan Rp 96.144.585.000, DAU bidang Pekerjaan Umum sebesar Rp 81.043.493.000. DAU bidang-bidang ini namanya spesifikgrent, sementara block grent tidak ditentukan penggunaannya itu sebesar 1.371.850.218.000 dalam penjabarannya DAU block grent ini alokasikan hanya untuk gaji dan tunjangan PNS serta PPPK dan juga sebagiannya kewajiban pinjaman daerah

Dngan kondisi ini maka seluruh belanja lainnya termasuk kewajiban pinjaman akan bersumber dari pendapatan asli daerah, dalam takaran implementasi hal ini telah di terapkan terbukti Kementerian Keuangan dimana dana transfer untuk bulan januari 2023 hanya sebesar 105 miliar atau kurang lebih sebesar setengah 12 bagian dari total DAU block grent. Belanja Daerah ditargetkan Rp 5.111.494.298.993 dengan surplus sebesar Rp 228.761.625.196 yang akan di gunakan untuk menutup rencana pengeluaran pembiayaan.(*)



Baca juga