HEADLINE

BANK NTT BAYAR PAJAK PER TAHUN RP, 100 MILIAR ,KE KPP PRATAMA KUPANG



Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Bank NTT merupakan salah satu  Wajib Pajak Strategis di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, KPP PRATAMA KUPANG  dengan setoran pajak per tahun menembus Angka diatas 100 miliar rupiah.

 

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Ni Dewa Agung  Ayu Sri Liana Dewi, membenarkan dan  juga sekaligus mengakui peran serta kontribusi Bank NTT yang sangat signifikan kepada penerimaan Negara dan daerah.


Saat  Audiens bersama Awak media dan Direksi Bank NTT bertempat di Lantai 5 Kantor Pusat Bank NTT,jalan lalamentik  Rabu (1/2/2023), 


Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, menjelaskan bahwa, Bank NTT merupakan Bank terbesar penyumbang pajak dibandingkan dengan bank lainnya di NTT Alasannya, Bank -bank yang ada di NTT hanya cabang sehingga kewajiban mereka hanya membayar pajak sesuai PPh 21.

“Bank NTT yang paling besar membayar pajak . Kisaran jumlah pembayarannya di atas Rp100 miliar, dan masuk kategori Wajib Pajak Strategis” tegas ibu Ayu

Untuk jenis pajaknya, sebut Ayu, ada pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan dan laba yang didapatkan perusahaan. “Dari jasa keuangan secara keseluruhan, mereka akan membayarkan pajak bulanannya. Jumlahnya bisa jadi berbeda-beda, tidak rutin seperti perusahaan lain, yang membayar laporan pajaknya bisa melihat laporan SPT tahunan  sebelumnya. Tetapi untuk perbankan atau lembaga jasa keuangan mereka akan menghitung berdasarkan laporan keuangan per bulan,” terang Ayu.

Dia juga menjelaskan, target penerimaan pajak KPP Pratama Kupang di tahun ini adalah Rp1,49 triliun. “Kami minta support dari Bank NTT. Saya berharap agar kinerja Bank NTT tetap bagus.

 Saya bekerja di NTT memberikan support untuk kemajuan NTT. untuk itu saya minta support dan dukungan kita semua termasuk teman-teman media,” pinta Ayu.


Selain itu, kepala KPP pratama kupang  juga mengharapkan dukungan Bank NTT untuk membantu menyosialisasikan terkait integrasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).


Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT, Hilarius Minggu, membeberkan pajak yang disetor Bank NTT setiap bulan berdasarkan laba.

“Nanti di akhir tahun akan dihitung ulang. Bisa saja lebih, bisa saja kurang. Kalau akhir tahun kami hitung laba komersial sebelum diaudit Kantor Akuntan Publik, kita bayar dulu. Nanti baru Kantor Akuntan Publik melakukan Audit bisa saja laba kita menurun, tentunya ada kelebihan pajak yang sudah kita bayar. baru kita proses untuk pengajuan kembali,” jelas Hilarius 


Dia mengakui bahwa selama ini prosesnya berjalan dengan baik, baik karena ada tahapan-tahapan yang diikuti.

“Selain pajak badan, kontribusi Bank NTT, sesuai PPH 21. Gaji yang kami terima itu ada pajaknya. Jadi total setahun kontribusi pajak kami itu Rp100 miliar lebih,” tandas Hilarius Minggu

Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Semuel Melianus Adoe, mengatakan, sebagai wajib pajak yang diperlukan adalah ketepatan, baik ketepatan waktu maupun ketepatan jumlah karena pajak memiliki ketentuan waktu dan jumlah harus tepat. 

“Ada laba komersial dan laba fiskal. Saat ini sementara dilakukan Audit, setelah di Audit baru diketahui angka final yang harus dibebankan sebagai wajib pajak,” jelas Chris 


Selain sebagai wajib pajak, kata Chris Adoe, kemitraan yang dibangun denga baik  antara Bank NTT dengan KPP Pratama Kupang adalah Bank NTT sebagai tempat penerimaan pajak.


“Ada beberapa  pajak diantaranya pajak PBB, pajak kendaraan. Sehingga kemitraan yang kita bangun dapat sejalan mendukung penerimaan Negara terutama dalam hal membangun NTT,” pintanya(*)


Baca juga