HEADLINE

MY Warga SoE Laporkan Akun FB Rolland Ke Polda NTT

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com MY Warga Soe  Kelurahan Oebesa Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS) propinsi   Nusa Tenggara Timur   melaporkan akun Facebook (FB) atas nama  Rolland  ke SPKT Polda Nusa Tenggara Timur lantaran diduga terlibat dalam aksi  pemerasan dan   penyebaran foto tidak berbusana yang diblur  di grup media sosial facebook Flobamorata Tabangkor. 


MY didampingi Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, Kamis 9 Februari 2023 pukul 15.30 wita mendatangi piket SPKT Polda NTT  dan bertemu KA SPKT  Inspektur Polisi Dua Daniel Sepang SE guna melaporkan dugaan Tindak Pidana yang dialaminya. 


Setelah menerima aduan KA SPKT  Inspektur Polisi Dua Daniel Sepang SE bersama piket reskrim melakukan kajian  bersama korban dan kuasa hukum korban. 

Usai kajian  didapati  bahwa laporan korban memenuhi unsur tindak pidana ITE dan unsur  pemerasan sehingga dibuatkan laporan polisi  dengan nomor LP/ B/55/B/2023/SPKT/Polda NTT tanggal 9 Februari 2023. 


Korban MY  menceritakan bahwa pada Desember 2022 dirinya berteman dengan Rolland di FB  dalam perteman tersebut  kedua sering berkomunikasi lewat inbox fecebook, dan sering telepon  hingga pada 18 Desember 2022   akun  Rolland meminta agar  MY mengirim fotonya  tanpa busana  (tanpa menggunakan baju)bagian atas agar  dikirim ke inbox Rolland   dengan penjanjian setelah dilihat foto tersebut  harus  dihapus,  dan akhirnya foto tersebut dikirim ke akun Rolland . 


Beberapa hari kemudian beberapa akun lainnya mengirim pesan ke inbox facebook milik MY dengan ancaman meminta uang  sebesar Rp 1.200.000,-  ke rekening agar dikirim ke rekening salah satu bank, BRI atas nama Evi Nufianti terdata alamat Jalan Mesjid I nomor 16 teeb, Kota Adm Jakarta Selatan Tebet Kota Jakarta. Nomor rekening buntut 31508, dan  bila tak dipenuhi foto MY tanpa baju akan diposting di group flobamora Tabongkar. 


Ancaman tersebut membuat  takut dan panik  MY, sehingga  mengirimkan uang permintaan tersebut  secara bertahap hingga mencapai Rp 1.370.000,-


Pada tanggal 7 Februari 2023 MY lewat inbox FB  kembali dimintai uang  sebesar Rp 1.200.000,- namun MY tidak menyanggupi permintaan tersebut sehingga pada 8 Februari 2023 foto MY tanpa mengenakan baju yang diblur tersebar  di Grup Facebook Flobamorata  Tabongkar dengan kalimat ini baru awal dan yang lebih  heboh akan diposting lagi dimedia sosial. 


Atas kejadian itu, MY mendatangi Lembaga Bantuan Hukum LBH Surya NTT mengadukan persoalan yang dialaminya dan akhirnya, LBH Surya NTT melakukan pendampingan  terhadap MY dengan membuat Laporan Polisi.

Terkait Kasus  yang dialami Korban  MY,  Herry F. F Battileo,SH MH selaku pendiri dan pengawas LBH Surya NTT serta sebagai  kuasa Hukum korban meminta agar penyidik Polda NTT dapat  mengusut tuntas kasus ini. 


"Kasus  dengan modus ini   sudah banyak  terjadi, dan rata-rata korban takut untuk melapor sehingga dijadikan ATM  oleh para pelaku, " jelas Herry. 


Menurut Herry, yang paling banyak menjadi korban  adalah ibu-ibu  dan janda sehingga,  Herry berharap para janda dan ibu-ibu jangan gampang terpengaruh dengan rayuan mengunakan akun FB. 


"Bijaklah  menggunakan jari anda di Facebook atau bijaklah bersosial media, "pinta Herry F. F Battiloe. (*tim)

Baca juga