Advertisement
JAKARTA;Jejakhukumindonesia.com,Pelayanan bidang pertanahan
menjadi sangat krusial karena semua aktifitas manusia baik secara langsung
maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Karena itu tentu gesekan
kepentingan yang berujung
kasus/sengketa atas tanah akan selalu muncul. Kondisi ini memerlukan kesigapan pelayanan
seluruh aparatus pertanahan ditengah keterbatasan sumber daya yang ada. Sebab
jika tidak sigap melayani sesuai standar pelayanan yang ditetapkan, komplain
masyarakat akan terus berdatangan sepanjang waktu hingga menguras energi dan
biaya untuk memfasilitasi penyelesaiannya. Statistik laporan masyarakat di
Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT menunjukan bahwa Kantor Pertanahan se-NTT
paling banyak dikomplain masyarakat dalam kurun waktu tahun 2017-2019 namun
mengalami sedikit penurunan dalam kurun waktu tahun 2020-2022. Substansi
komplainnya pun macam-macam, mulai dari waktu pelayanan yang terlalu lama, berkas
pemohon hilang, pungutan tambahan diluar PNBP Pertanahan, mediasi yang tidak
berimbang dan gagal, penambahan persyaratan pelayanan, diskriminasi pelayanan
kepada notaris/PPAT dll.
Tahun
2022 lalu, Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan penilaian tingkat kepatuhan
Standar Pelayanan Publik secara serentak terhadap 25
kementrian, 14
lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 415 kabupaten, termasuk diantaranya penilaian
terhadap 22 Kantor Pertanahan se-NTT. Penilaian dilakukan selama periode Agustus-November 2022
di mana pengambilan data bagi seluruh kantor pertanahan dilaksanakan oleh tim
penilai dari Kantor Perwakilan Ombudsman NTT. Hasil penilaian tersebut
diserahkan kepada Kementrian/Lembaga dan pemerintah daerah yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi antara
lain 21 Kementerian, 9 lembaga, 19 provinsi, 53 kota dan 170 kabupaten pada hari Kamis
(22/12/2022) bertempat di Hotel Bidakara Jakarta. Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik ini merupakan salah satu upaya pencegahan
maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara
komprehensif dimana menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang
dijadikan acuan kualitas pelayanan pertanahan.
Sesuai
rencana, tim Ombudsman RI Kantor Perwakilan NTT akan menyerahkan hasil penilaian
kepatuhan Standar Pelayanan Publik 22 kantor pertanahan tahun 2022 tersebut kepada
seluruh kantor pertanahan khususnya yang
mendapat score penilaian tertinggi dan tinggi. Kami memandang perlu
berkomunkasi dengan seluruh kantor pertanahan terkait apa saja yang menjadi
variabel penilaian dan seperti apa hasil penilaian terhadap unit pelayanan pertanahan
di kantor-kantor pertanahan kita. Saya sangat berharap reaksi positif bagi kantor-kantor
pertanahan yang masih mendapat score penilaian sedang dan memiliki semangat
untuk keluar dari score sedang serta menjadikan hasil penilaian sebagai bahan
evaluasi guna perbaikan pelayanan kantor pertanahan pada masa yang akan datang.
Kepatuhan
Standar Pelayanan Publik
Undang-undang Nomor: 37 tahun 2008 mengamanatkan kepada
Ombudsman RI agar berkomitmen bekerja secara maksimal mendorong pemerintah agar selalu hadir dalam membangun tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. Dalam rangka melakukan fungsi
pengawasan tersebut, ombudsman melakukan penilaian tingkat kepatuhan di
kementrian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik
menurut Undang-Undang Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini sejalan dengan prioritas nasional
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Penilaian kepatuhan bertujuan mengingatkan
kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada
masyarakat dengan memenuhi komponen standar pelayanan sesuai Pasal 15 dan bab V Undang-undang
Pelayanan Publik. Dalam penilaian kepatuhan tahun 2022, Ombudsman mendorong
pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar meningkatkan kualitas pelayanan
publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara
layanan dan pengelolaan pengaduan. Hasil penilaian diklasifikasikan dengan
menggunakan traffic light system hal
mana zona merah untuk tingkat kepatuhan rendah, zona kuning untuk tingkat
kepatuhan sedang dan zona hijau untuk tingkat kepatuhan tinggi. Pengabaian
terhadap standar pelayanan publik akan berpotensi menimbulkan
maladministrasi dan perilaku koruptif
yang tidak hanya dilakukan aparatur pemerintah secara individual namun juga secara sistematis melembaga dalam
instansi pelayanan publik tersebut. Dalam jangka panjang pengabaian terhadap
standar pelayanan publik berpotensi mengakibatkan penurunan kredibilitas
peranan pemerintah sebagai fasilitastor, regulator dan katalisator pembangunan.
Hasil
Penilaian Kantor Pertanahan se-NTT
Khusus
Kantor Pertanahan di NTT, tim Ombudsman
telah mengunjungi dan menilai 22 kantor pertanahan. Dari 22 kantor pertanahan tersebut, terdapat dua kantor yang memperoleh score kualitas tertinggi
kategori A dengan interval nilai 88.00-100.00 yaitu kantor pertanahan Kabupaten
Sikka dengan score 93.91 dan kantor pertanahan Kabupaten Flores Timur dengan
score 88.45. Diikuti 12 kantor pertanahan yang memperoleh score kualias tinggi
kategori B dengan interval nilai 78.00-87.99 antara lain Kantor Pertanahan
Kabupaten Belu dengan score 85.89, Kantor Pertanahan Kabupaten Ende dengan
score 84.56, Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dengan score 82.91, Kantor
Pertanahan Kabupaten Lembata dengan score 84.01, Kantor Pertanahan Kabupaten
Malaka dengan score 84.54, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai dengan score 80.63,
Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur dengan score 82.19, Kantor
Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua dengan score 80.92, Kantor Pertanahan
Kabupaten Sumba Barat dengan score 80.95, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba
Barat Daya dengan score 82.98, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan
dengan score 78.94, Kantor Pertanahan Kota Kupang dengan score 80.85 dan Kantor
Pertanahan Kabupaten Manggarai dengan score 80.63. Terdapat 8 kantor pertanahan
memperoleh score kualitas sedang
kategori C dengan interval nilai
54.00-77.99 antara lain Kantor Pertanahan Kabupaten Alor dengan score 74.25,
Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo dengan score 66.32, Kantor Pertanahan
Kabupaten Rote Ndao dengan score 59.73, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba
Tengah dengan score 74.53, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur dengan score
66.31, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara dengan score 75.47, dan
Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dengan score 73.72. Total score
penilaian seluruh kantor pertanahan se-NTT adalah 78.96 kategori B kualitas
tinggi. Hasil ini menunjukan bahwa tidak ada kantor pertanahan yang memperoleh
penilaian kualitas rendah kategori D dengan interval nilai 32.00-53.99.
Adapun
beberapa kantor pertanahan yang masih memperoleh score penilaian sedang disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut, pertama; kantor pertanahan telah menyajikan informasi standar pelayanan secara elektronik baik itu melalui laman
resmi kantor
pertanahan maupun maupun media elektronik lain, termasuk sosial media. Akan tetapi belum menyajikan secara manual informasi standar
pelayanan melalui leaflet, booklet atau media lain. Kedua; belum memiliki
sistem pengelolaan pengaduan, sarana, mekanisme prosedur dan pejabat pengelola
pengaduan secara lengkap. Ketiga; belum belum memiliki sarana pengukuran
kepuasan masyarakat. Keempat; belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan,
sarana, mekanisme prosedur dan pejabat pengelola pengaduan. Kelima: belum
memiliki jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan secara lengkap seperti: satpam,
APAR, Alarm, dan CCTV. Keenam; petugas kantor pertanahan belum memiliki pengetahuan
dasar terkait pelayanan publik. Ketujuh; belum memiliki kecukupan sumber daya
manusia (SDM) maupun sarana prasarana penunjang pelayanan publik. Kedelapan; belum
menyediakan sistem informasi, atribut petugas secara lengkap seperti papan nama
meja, dan papan nama ruangan. Kesembilan; hasil penilaian persepsi masyarakat
masih menunjukan pelayanan belum maksimal terutama soal jang waktu pelayanan.
Saran
Perbaikan
Dalam upaya mempercepat kepatuhan
pemenuhan standar pelayanan publik dan
meningkatkan efektifitas pelayanan publik, ombudsman memberikan beberapa saran
kepada para kepala kantor pertanahan antara
lain pertama: Mendorong unit
layanan agar memiliki sistem informasi pelayanan publik secara elektronik dan
non elektronik. Kedua; Mendorong unit layanan agar menyediakan sistem
pengelolaan pengaduan berupa sarana/saluran, mekanisme prosedur dan menunjuk
pejabat pengelola pengaduan masyarakat. Ketiga; Mendorong unit layanan agar
menyediakan sarana pengukuran kepuasan masyarakat dan rutin melakukan survei
untuk mendapatkan masukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan. Keempat;
Mendorong petugas pada unit masing-masing agar memiliki pemahaman dan pengetahuan terhadap konsep-konsep dasar pelayanan publik. Kelima; Mendorong pemenuhan SDM dan sarana prasarana penunjang pelayanan publik di seluruh unit
layanan.(*)