HEADLINE

Kasus Pasar Danga, Kapolres Nagekeo Diingatkan Agar Tidak Ditunggangi Kepentingan Politik

 

Jakarta;Jejakhukumindonesia.com,Kepala Kepolisian Resort Nagekeo dan penyidik Polres Nagekeo diingatkan agar tidak ditunggangi kepentingan politik dalam penyidikan Kasus Rehabilitasi/Penataan Pasar Danga, Mbay, Kabupaten Negekeo-NTT, terlebih-lebih untuk menjegal lawan politik dalam pileg, pilpres dan pilkada 2024.


Demikian tanggapan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH,  terkait penetapan 3 orang tersangka oleh Polres Nagekeo dalam kasus tersebut.


“Saya perlu ingatkan Kapolres dan Penyidik Polres Nagekeo untuk bekerja secara profesional dan tidak ditunggangi oleh kepentingan politik menuju Pilkada 2024 nanti. Ini perlu ditegaskan karena sesuai informasi yang beredar di masyarakat, kasus ini kental sekali dengan kepentingan politik elit tertentu,” tegas Petrus.


Menurut mantan Penasehat Hukum (PH) mantan Presiden RI, Ibu Megawati Soekarno Putri ini,  TPDI  sangat mendukung pengungkapan berbagai kasus oleh Polres Nagekeo, namun pengungkapan kasus tersebut harus berdasarkan fakta hukum yang jelas, kuat tidak menggunakan kaca mata kuda dalam melihat persoalan Pasar Danga.


 “Jangan sampai hanya mencari-cari kasus dan mengada-adakan kasus untuk menjerat ‘kaki’ orang tertentu karena ditunggangi kepentingan politik,” kritiknya.


Kapolres Nagekeo harus ingat pesan Presiden Jokowi ketika Rakornas Forkompimda di Sentul Jabar pada November tahun 2019 agar jangan merekayasa kasus dan mengkriminalisasi sekedar mencari upeti dan menghambat pembangunan.


Ada banyak kasus yang mengendap di Polres Nagekeo saat ini, termasuk berbagai kasus dugaan korupsi di Negekeo. ‘Tapi kenapa rehab/penataan pasar Danga yang merupakan ‘hasil kerja bakti’ Pemkab Nagekeo dan sumbangan dari pengusaha tanpa menggunakan uang negara yang dikejar-kejar? Ini aneh!” ungkapnya. 


Padahal, lanjutnya, perbaikan pasar itu untuk kepentingan kenyamanan pedagang tradisional yang harkat dan derajadnya harus diangkat demi kemajuan bersama.


Petrus menjelaskan, Pasar Danga yang kumuh dan berbau busuk itu telah ditata oleh Pemkab Nagekeo tanpa menggunakan uang negara sepeserpun demi kepentingan dan kenyamanan masyarakat baik penjual maupun pembeli.


“Tapi mengapa rehabilitasi Pasar Danga ini terus dipersoalkan sejak tahun 2019 hingga saat ini? Jangan membangun narasi-narasi sesat untuk mencari pembenaran dan menyesatkan publik. Pemkab melakukan penataan pasar Danga kok dibilang menghancurkan? Kalau menghancurkan itu sama dengan merusak. Tidak ada pembangunan kembali. Kalau dibangun kembali yang lebih baik, itu namanya penataan,” kritiknya.


Yang saya saksikan di Pasar Danga, liingkungan pasar yang sebelumnya kotor, becek dan kumuh, ditata kembali jadi bersih dan rapi dan elok dipandang mata. Masyarakat Nagekeo semua tahulah kondisi pasar Danga seperti apa dulunya. Silahkan masyarakat membandingkan  dengan kondisi saat ini. Jadi jangan dibangun narasi  seolah-olah rehab penataan pasar tersebut menimbulkan polemik di masyarakat. Masyarakat yang mana bos?” kritiknya lagi.


Petrus  sendiri mengaku heran, karena menurut penyidik Polres Nagekeo, 4 Los pasar yang sudah dibangun lebih dari 20 tahun apakah masih ada nilainya bukunya?


 “Inspektorat Daerah, BPKP dan BPK RI tolong jelaskan itu? Agar tidak berkembang opini liar yang menyesatkan publik. Apalagi los-los pasar itu tidak pernah direhab dan dalam keadaan rusak dan kumuh,” beber Petrus


TPDI  merasa sangat janggal dan aneh kalau penataan Pasar Danga dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi?


 “Dikatakan merugikan uang negara. Itu hasil pemeriksaan dari lembaga mana? Kita semua tahu kalau umur ekonomis gedung/bangunan milik negara itu hanya selama 20 tahun. Setiap tahun dalam neraca keuangan daerah, dilakukan penghapusan sebesar 5 persen dari nilai bangunan. Jadi kalau umur bangunan sudah lebih dari 20 tahun maka nilai bangunan sudah menjadi NOL,” papar Peteus. 


Jadi, lanjut Petrus,  penyidik Polres Nagekeo jangan salah mengartikan bahwa nilai bangunan (nilai perolehan saat dibangun, red) dengan nilai bangunan setelah digunakan lebih dari 20 tahun, itu masih sama nilainya. 


“Ini sangat menyesatkan opini publik. Jadi penyidik jangan berasumsi sendiri. Bangunan milik negara itu nilainya menjadi NOL setelah berumur lebih dari 20 tahun. Apalagi tidak pernah di rehabilitasi. Tapi saya heran kok bisa dikatakan total lost hingga Rp 300-an juta? Belajar dimana? Hehehe....,” kritiknya lagi.


Petrus  menjelaskan, nilai bangunan dan kendaraan akan turun setiap tahun. Nilainya menurun sesuai dengan nilai penyusutan setiap tahunnya.


 “Kalau bangunan, umur ekonomisnya dua puluh tahun, setelah itu dapat dihapus karena nilainya sudah NOL,” tandasnya.


Sedangkan nilai tanah, lanjut Petrus, akan terus meningkat setiap tahun. 


“Jadi dapat dikatakan total lost kalau terjadi penghapusan aset berupa lahan/tanah. Jadi penyidik harus bisa membedakan itu. Jangan asal ‘tabrak’? Kalau tidak ngerti, belajar dari orang yang mengerti,” kritiknya pedas.


Petrus kembali mengingatkan Kapolres, Kasatreskrim dan penyidik Polres Nagekeo agar pengusutan kasus Penataan Pasar Danga, jangan sampai ditunggangi kepentingan politik tahun 2024 nanti.


 “Kalau kasus ini dipaksakan untuk disidik dengan membangun narasi-narasi sesat seperti ini, masyarakat akan menilai bahwa Polres Nagekeo sedang merekayasa fakta hukum ? Ini akan merusak Citra Polri yang sedang berusaha dipulihkan Kapolri dan Kapolda saat ini,” tandasnya.


Petrus meminta Kapolres, Kasatrekrim  dan penyidik untuk berkonsentrasi dalam penyelesaian berbagai kasus yang masih ‘mangkrak’ di Polres Nagekeo. “Ada kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi yang proses hukumnya tidak jelas hingga saat ini dan barang buktinya berupa kapal juga 'lenyap' entah dimana?” bebernya.


Selain itu, lanjut Petrus, ada kasus dugaan korupsi ‘jembatan miring’ di Kaburea yang patah setelah setahun dibangun.


 “Ada kasus pembangunan gedung DPRD Nagekeo yang mangkrak hingga saat ini. Ini yang dikategorikan total lost. Ini di depan hidung pak Kapolres. Tapi kenapa ini tidak diusut?” tanya Petrus


Dua kasus tersebut, jelasnya, dapat dikategorikan total lost. “Karena uang negara milyaran rupiah telah digunakan/dihabiskan untuk membangun 'Jembatan miring’ Kaburea dan gedung DPRD tapi tak ada manfaat dari jembatan dan gedung yang dibangun maka itu yang dapat dikategorikan Total Lost,” beber Petrus


Seperti diberitakan tim media sebelumnya (November 2022), Pasar Danga di Mbay, Ibukota Kabupaten Nagekeo, telah ditata oleh Pemkab Kabupaten Nagekeo dari dana sumbangan para pengusaha pada tahun 2019. Pasar yang kotor, jorok, kumuh dan berbau itu telah ditata menjadi bersih dan rapi. Lumpur hitam dan berbau busuk, telah ditimbun dengan sirtu kali.


Lapak-lapak reot dan los pasar tua (dibangun sekitar tahun 1985, red) telah digusur dan ditata dengan bangunan yang layak. Di sisi Utara pasar tersebut juga dibangun 2 Los pasar baru dengan dilengkapi fasilitas MCK dari sumbangan pengusaha.


Di pasar ini juga telah dibangun Los untuk pasar ikan dan pedagang sayur. Disisi timur, juga telah dibangun gedung pasar dari Dana Alokasi Khusus (DAK). (a/tim)

Baca juga