HEADLINE

OMBUDSMAN NTT MENERIMA KUNJUNGAN KOMNAS HAM RI

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT  menerima kunjungan Anggota Komnas HAM RI, Ibu Putu Elvina dari sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan bertempat di kantor ombudsman NTT  kamis,16/03/23).


Kunjungan tersebut antara lain membahas kebijakan Gubernur NTT terkait jam mulai sekolah 10 SMA/K Negeri di Kota Kupang dari pukul 07.00 ke  pukul 05.30 wita. Sebelumnya tim Komnas HAM telah mengunjungi SMKN 6 Kupang untuk mendengar langsung informasi dari para guru. Selanjutnya pada Jumat (17/3), tim akan mengunjungi dinas pendidikan provinsi NTT guna mendengar langsung tujuan penerapan kebijakan tersebut. 


Kepada tim Komnas HAM RI saya menyampaikan bahwa terhadap pertanyaan, konsultasi, keluhan dari para orang tua siswa dan guru terkait pemberlakuan jam masuk sekolah SMA/SMK Negeri dari pukul 07.15 ke pukul 05.30 wita, beberapa upaya yang sudah kami lakukan,Sebagai berikut:


Pertama; Telah berkoordinasi langsung via WA dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi dan menyampaikan beberapa substansi keberatan orang tua dan guru antara lain pertama; jika pada jam tersebut anak-anak sudah berada di sekolah maka anak-anak harus bangun minimal pada pukul 04.00 wita dan orang tua serta guru harus bangun pada pukul 03.00 wita. Hal ini memberatkan orang tua, guru dan siswa/i. Kedua; tidak semua siswa/i berasal dari kalangan orang tua mampu sehingga menggunakan kendaraan sendiri ke sekolah sementara moda transportasi umum pada jam 4.30 belum beroperasi.  Ketiga; keamanan dan keselamatan anak-anak selama di jalan karena pada dinihari tersebut, aparat keamanan juga belum bertugas di jalan raya. Untuk itu saran yang saya sampaikan ke kepala dinas pendidikan dan para guru melalui WAG guru SMA/K se-NTT adalah pertama;  agar mengkaji kembali secara komfrehensif dengan stakeholders pendidikan dan mendiskusikan bersama komite sekolah dan orang tua siswa/i jika akan diterapkan. Kedua: demi keamanan dan kenyamanan siswa/i selama perjalanan menuju sekolah agar disiskusikan bersama kepolisian, dinas perhubungan dan organda terkait kesiapan angkutan umum dalam kota  dan kesiapan petugas kepolisian di jalan raya.


Kedua; Pada tanggal 2 Maret 2023, Ombudsman NTT telah diundang rapat bersama lintas kementrian antara lain; Inspektur Jenderal Kemendikbudristek RI, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Indraza Marzuki Rais Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Direktur Sinkronisasi Urusan Pembangunan Daerah IV, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek dan Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi NTT. Telah disepakati bersama dalam rapat tersebut bahwa selanjutnya kementrian Pendidikan,kementrian dalam negeri dan kementrian pemberdayaan perempuan dan anak akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur NTT agar mengkaji kembali kebijakan tersebut karena harus disesuaikan/harmonisasi peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak sebagaimana di atur undang-undang tentang perlindungan anak.


 Berdasarkan Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak, maka untuk model keputusan ini, harus merujuk pada minimal dua PRINSIP HAK ANAK, yaitu: (a) kepentingan terbaik bagi anak, dan (b) partisipasi anak.

Belum ada studi yang menjustifikasi jika sekolah dimulai lebih pagi dan menambah lama jam sekolah memiliki signifikansi terhadap etos belajar, kedisiplinan, dan prestasi siswa. kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi justru menimbulkan dampak buruk jika tetap dijalankan dan tidak segera dilakukan mitigasi. 


Kebijakan sekolah masuk lebih pagi bisa berdampak negatif pada fisik, emosi, maupun kognisi siswa. Dari sisi fisik, masuk sekolah lebih pagi akan memengaruhi kualitas tidur sehingga berpengaruh pada kondisi fisik anak. Sementara itu, penambahan jam sekolah akan mengakibatkan kelelahan kronis pada anak yang bisa menurunkan imunitas tubuh sehingga lebih rentan terserang penyakit.


Ketiga; Telah disepakati bersama dalam rapat tersebut bahwa selanjutnya kementrian Pendidikan, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur NTT agar mengkaji lebih konfrehensif kebijakan tersebut. Masa uji coba di 10 SMA/K akan berlangsung hingga tanggal 27 Maret 2023.


Terima kasih kepada Komnas HAM RI atas diskusi hari ini. Semoga bermanfaat bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. (*)

Baca juga