HEADLINE

TIM OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI SAMSAT SE-NTT

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Tim OMBUDSMAN NTT diundang mengikuti Rapat Koordinasi Pembina Sistem Administrasi Manunggal di Bawah satu Atap (SAMSAT) Provinsi NTT di aula Hotel Swissbelcourt Kupang.Senin( 20/3/23) 


Hadir dalam Rakor tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT, para Kasatlantas Polres se-NTT, Para Kepala UPTD Dinas Pendapatan se-NTT dan PT Jasa Raharja. Kepada seluruh peserta rapat koordinasi, kami menyampaikan beberapa komplain masyarakat NTT terhadap penyelenggaraan layanan di kantor Samsat antara lain:


 pertama; lama waktu tunggu pelayanan mutasi kendaraan.


 Kedua; lama waktu tunggu pembayaran pajak kendaraan.


 Ketiga; pungutan melebihi ketentuan PNBP Polri dalam pelayanan BPKB dan mutasi kendaraan. 


Keempat; Kekosongan Blangko STNK. Hal lain yang kami diskusikan adalah terkait Dealer di Kota Kupang  mewajibkan pembeli kendaraan baru baik mobil maupun sepeda motor untuk mengurus surat-surat kendaraan melalui biro jasa/agen dealer. (sistem on the road).  


Tidak ada pilihan pembeli  untuk mengurus sendiri surat kendaraan (off the road). Biaya pengurusan surat kendaraan dengan sistem on the road/melalui biro jasa/delaer khusus sepeda motor dimulai dari angka Rp 3,7 juta hingga Rp 4 jutaan tergantung jenis dan harga sepeda motor. 


Tarif pengurusan surat kendaraan ini dihitung sekaligus sebagai total harga sepeda motor baru. Sebagai contoh; harga sepeda motor yang mestinya Rp 14.650.000 akan menjadi Rp 18.350.000. Padahal biaya pengurusan surat-surat kendaraan baru dan pajak  mungkin kurang  dari angka tersebut. Pembeli kendaraan masih bisa berhemat  jika mengurus sendiri surat kendaraan. Hemat kami, menggunakan biro jasa atau tidak adalah pilihan pembeli kendaraan, bukan hal wajib. Samsat hanya menerima berkas, siapapun pemohonnya baik perorangan maupun melalui biro jasa. 


Dengan begitu bisa merangsang masyarakat NTT untuk membeli kendaraan karena harganya relatif lebih murah. Makin banyak masyarakat yang membeli kendaraan baru di NTT, makin tinggi pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selalu menjadi primadona PAD NTT setiap tahun. Beberapa substansi komplain tersebut kerap berulang dan selalu menjadi bahan rakor setiap tahun.


 Atas berbagai komplain dan haslil monitoring tersebut, kami menyampaikan saran-saran sebagai berikut pertama; menghilang kanpungutan yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang PNBP Polri (Misalnya biaya cek fisik kendaraan).


Kedua; Ijin operasional kendaraan plat luar daerah NTT agar dibatasi untuk jangka waktu tertentu dan selanjutnya diarahkan untuk di mutasi ke wilayah NTT. Dalam forum ini disarankan agar pemda NTT menghapus pajak mutasi masuk. 


 Ketiga; Mengkaji ulang tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui revisi Peraturan Daerah Nomor: 2 Tahun 2010 (Dari 15 dan 14 % menjadi 10 % = Jawa Timur.  Jika PP dari UU Nomor 1 tahun 2022 sudah terbit). Saat ini, BBNKB NTT adalah 15% dari nilai jual kendaraan. 


Hal ini menjadi salah satu sebab warga NTT membeli kendaraan diluar NTT karena harganya lebih murah.  Keempat; Agar melengkapi sarana prasarana pada kantor-kantor Samsat di daerah sesuai standar minimum sarana prasarana Samsat  (lampiran Perpres Nomor: 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan sistem Samsat)

  Kami yakin, jika semua upaya ini dilaksanakan akan meningkatkan potensi pendapatan daerah bagi NTT dari sektor pajak kendaraan bermotor yang selalu menjadi penyumbang terbesar PAD NTT setiap tahun.


 Terima kasih kepada Sekda NTT, Dirlantas Polda NTT selaku koordinator Samsat Provinsi, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi NTT, Direktur PT Jasa Raharja, Para Kepala UPTD Dinas Pendapatan dan Para Kasatlantas Polres se-NTT atas rapat koordinasi ini. Semoga bermanfaat bagi masyarakat NTT (*)

Baca juga