Advertisement
·
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Terhitung hingga 28 Maret 2023, jumlah Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang yang telah melaporkan Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022 mencapai
45.195 Wajib Pajak.
Kepala KPP
Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan bahwa angka
pelaporan SPT tersebut meliputi SPT Tahunan untuk kategori Wajib Pajak Orang
Pribadi dan Wajib Pajak Badan. “Ada 44.176 SPT yang dilaporkan
untuk kategori Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdiri dari SPT 1770SS, 1770S, dan 1770.
Sedangkan untuk kategori Wajib Pajak Badan ada 1.019 SPT yaitu SPT 1771,” ungkap Ayu.
KPP Pratama Kupang mencatat, dari 45.195 Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan, sebanyak 44.731 atau sekitar 98,97 persen Wajib Pajak melaporkan SPT
Tahunan secara online melalui DJP Online pada laman djponline.pajak.go.id.
“Melihat persentase tersebut artinya sudah banyak Wajib Pajak KPP Pratama Kupang yang memanfaatkan layanan DJP Online untuk lapor
SPT Tahunan baik itu menggunakan layanan e-Filing maupun e-Form,” ujar Ayu.
Menurut Ayu, layanan DJP Online memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk dapat melaporkan SPT Tahunannya kapan saja dan di mana
saja sehingga Wajib Pajak
tidak perlu datang ke kantor pajak dan bisa langsung mendapatkan bukti
pelaporannya secara online.
Pelaporan SPT
Tahunan untuk tahun pajak 2022 sudah dimulai sejak 1 Januari 2023 dan akan
berakhir pada 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023
untuk Wajib Pajak Badan.
Untuk itu, pihaknya terus mengingatkan agar Wajib Pajak di wilayah kerja KPP
Pratama Kupang dapat melaporkan SPT
Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan tersebut sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum melewati batas
waktu pelaporan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi karena batas terakhirnya adalah 31 Maret 2023,” pungkas Ayu.
Terdapat sanksi
adminstrasi berupa denda apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka
waktu yang telah ditentukan, yaitu sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang
Pribadi dan sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan.
Ayu menyatakan bahwa unit kerjanya membuka layanan konsultasi
tatap muka dan layanan non tatap muka berupa live chat Whatsapp untuk membantu Wajib Pajak yang membutuhkan informasi maupun asistensi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan.
“Silakan
manfaatkan layanan yang kami sediakan, bisa secara tatap muka di kantor ataupun
melalui layanan live chat pada aplikasi Whatsapp,”ujarAyu
Pihaknya
menambahkan, selama Bulan Ramadan KPP
Pratama Kupang melayani Wajib Pajak
untuk konsultasi SPT Tahunan secara tatap muka maupun non tatap muka pada pukul
08.00 s.d. 15.00
WITA.
Selain itu, Ayu mengungkapkan
bahwa KPP Pratama Kupang siap membangun Zona Integritas menuju Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani. Upaya pembangunan tersebut dilakukan melalui
komitmen pencegahan KKN dan pengingkatan kualitas pelayanan publik.
Ayu meminta
dukungan dari seluruh masyarakat dan Wajib Pajak untuk membantu KPP Pratama
Kupang dalam upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. “Seluruh
layanan perpajakan di KPP Pratama Kupang tidak dipungut biaya, jadi mohon untuk
tidak memberikan atau menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pegawai
KPP Pratama Kupang,” imbuh Ayu.
Wajib Pajak
dapat mengakses informasi terkait nomor layanan live chat konsultasi KPP Pratama Kupang dan informasi perpajakan lainnya melalui sosial
media resmi KPP Pratama Kupang maupun pada laman instabio.cc/pajakkupang.(*)