HEADLINE

DPD GMNI NTT Polisikan Manusia Bertopeng dan Wartawan Perusak Aksi GMNI Nagekeo.

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mempolisikan Manusia Bertopeng dan oknum wartawan di  Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT, Kamis 27 April 2023.


Manusia bertopeng tesebut terkonfirmasi berinisial "ABD" merupakan pria asal Ndora  dan merupakan salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Perindo Daerah Pemilihan (Dapil) 2, wilayah Kecamatan Nangaroro, Keo tengah dan Mauponggo. Sedangkan Oknum Wartawan merupakan SG adalah Wartawan sekaligus Pimpinan Perusahaan Media Online Sergap.id.


Ketua DPD GMNI NTT, Marianus Krisanto Haukilo mengungkapkan ABD dan SG dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan menghalang-halangi massa aksi DPC GMNI Nagekeo yang melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa, 25 April 2023 di halaman Mapolres Nagekeo.


"Hari ini Kamis 27 April 2023 secara resmi kami telah membuat laporan ke Polda NTT terhadap dua oknum terlapor yakni (SG) dan (ABD) dengan dugaan penghinaan dan upaya menghalang-halangi massa aksi DPC GMNI Nagekeo yang melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa, 25 April 2023 di halaman Mapolres Nagekeo kemarin ", ungkapnya kepada FAKTAHUKUMNTT.COM.


Ketua DPD GMNI NTT secara tegas mengatakan bahwa DPD GMNI NTT akan mengawal Laporan tersebut hingga tuntas.


"Kami mengapresiasi Polda NTT yang sudah menerima laporan ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polda NTT untuk menindaklanjutinya. GMNI akan terus kawal persoalan ini hingga tuntas", Tegas Isto.


Informasi yang dihimpun FAKTAHUKUMNTT.COM, Laporan DPD GMNI NTT secara resmi telah diterima Polda NTT yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/138/IV/2023/SPKT POLDA NTT.


Pelaporan Ketua DPD GMNI NTT, Marianus Krisanto Haukilo. Terlapor inisial ABD dan SG atas tuduhan Dugaan Tindakan Pidana Penghinaan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 dan atau pasal 18 UU nomor 9 tahun 1998 Tentang Kebebasan menyampaikan Pendapat di muka Umum. (TENDA)

Baca juga