HEADLINE

Kasus Dugaan Pencurian Bahan Bangunan di Ende, Pengusaha HS Bakal Jadi Tersangka

 

Ende;Jejakhukumindonesia.com,Penyidik Satreksrim Polres Ende menaikan status perkara  pencurian bahan bangunan berupa besi beton dan tripleks yang dilaporkan LM terhadap pengusaha di Kota Ende, HS dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 


Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, peningkatan status tersebut setelah penyidik Satreskrim mendapatkan dua alat bukti dan keterangan para saksi.  Selain HS, penyidik juga dikhabarkan bakal menetapkan tersangka lain yang diduga sebagai penadah  barang hasil curian dan pelaku yang turut serta dalam perbuatan pencurian barang milik LM berupa besi beton dan tripleks.  


Sebelum dinaikkan status perkara ke penyidikan, penyidik Satreskrim Ende yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, Yance Kadiaman telah memeriksa LM saksi korban/pelapor, GS, pemilik UD. Pangeran, admin yang bekerja di gudang 5, dan sejumlah saksi lain yang melihat langsung peristiwa pengambilan barang-barang  tersebut dari gudang menuju  ke gudang milik UD pangeran yang terletak di Wolowona dan sebagiannya dijual ke toko Pasantenan yang terletak di Jalan Gatot Subroto - Ende. 


Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, S.IK yang berhasil ditemui di ruang kerjanya  pada Selasa, (18/4/2023) mengakui bahwa kasus dugaan pencurian bahan bangunan berupa besi beton dan tripleks tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.  "Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, dan sudah ada calon tersangka," tandasnya. 


Menurut Kapolres Andre, dalam proses penyelidikan, selain keterangan para saksi penyidik juga telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.


Saat ditanya apakah akan ada penahanan setelah penetapan tersangka, Kapolres mengatakan, "Ya... kalau itu sih.. kita lihat saja, tapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangkanya tetapi calon tersangkanya sudah ada," paparnya sambil tersenyum lebar.


Meski belum ada penetapan para tersangka, namun Kapolres Andre  menegaskan para calon tersangka ini bakal dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 3 sampai 15 tahun kurungan. 


Ditempat terpisah, GS yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada Senin (17/4/2023) pukul 20: 56 WITA mengakui bahwa dirinya telah diperiksa penyidik sebanyak dua kali. Menurut GS, materi pemeriksaan dirinya seputar mekanisme pendropingan semen Tonasa dari pelabuhan ke gudang 5. 


"Saya sendiri sudah dua kali  diperiksa penyidik, seputar pendropingan barang saja karena kita punya kapal yang memuat semen itu, jadi saya bukan stafnya pak Heri tetapi mitra kerja, jadi adik tolong luruskan kembali  kalau saya itu bukan stafnya Heri apalagi pengganti posisi Lena," paparnya. 


Menurut dia, kasus ini sebenarnya tidak akan panjang jika ada itikad baik dari Lena untuk mengakui dan meminta maaf pada big bos-nya HS. Menurut GS, Big Bos-nya  adalah sosok pribadi yang baik dan taat beribadah. Dirinya meminta penyidik juga harus menerapkan pembuktian terbalik bagaimana barang berupa material besi dan triplex  itu bisa sampai di tangan Lena. 


"Ya... mestinya penyidik memakai pembuktian terbalik adik, disitu bakal ketahuan, dan tidak ada pencurian karena semua barang yang diambil itu sudah ada sepengetahuan Lena dibuktikan dengan surat jalannya. Dengar-dengar begitu, Bos saya ini adalah salah satu distributor semen tonasa terbesar di Indonesia Bagian Timur, dan dekat sekali sama Jokowi ade," paparnya.


Sebagai warga negara yang  baik, GS sendiri  mengaku siap memenuhi panggilan oleh aparat penegak hukum. Namun GS sendiri mengaku kaget jika dirinya dikait-kaitkan dengan kasus tersebut apalagi jika nanti  penyidik menetapkan dirinya sebagai salah satu tersangka.


"Ah...apa urusan saya, antara saya dengan Heri Setiabudi itu hanya sebagai mitra kerja/partner, rekan bisnis, Kapal kami disewa untuk angkut semen dan antar ke gudang, tapi karena ini sudah di penyidik, ya...kita ikuti saja ade " paparnya sambil tertawa lepas. 


Sementara itu, Direktur PT. Grasia Sejatera, HS yang dikonfirmasi Tim Media ini melalui pesan WhatsApp pada Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 10:11 WITA tidak menjawab meski WhatsApp dari wartawan sudah dibaca. 


Seperti yang pernah diberitakan tim media ini sebelumnya, Direktur PT. Grasia Sejahtera, HS dipolisikan alias dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Ende oleh Lena Muliya (LM), salah satu mantan  karyawan CV. Anugerah Perkasa, salah satu perusahaan distributor semen Tonasa di Kabupaten Ende, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan material bangunan non-lokal berupa tripex dan besi beton (berbagai ukuran), total kerugian kurang lebih senilai Rp 700 juta. 


“Barang-barang tersebut selama ini di simpan digudang 5, tempat dimana saya bekerja, tetapi secara sepihak Heri menyerahkan  barang-barang itu (Besi/triplex) kepada salah satu pengusaha batako (Pangeran), yang beralamat di Wolowona. Material tersebut diduga akan dijual dan hasil penjualannya akan diserahkan kepada Heri,” jelas LM.


Menurut LM, tersebut bermula ketika dirinya dilaporkan oleh salah satu pengusaha di kota Ende atas dugaan penipuan. Dan saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Polres Ende. Mendengar laporan tersebut, Heri Setiabudi naik pitam alias marah dan melakukan pemeriksaan pembukuan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan selisih uang sekita Rp 2 Miliar yang belum ditagih dari beberapa pengusaha  di Ende. Namun, dalam pemeriksaan internal tersebut, LM mengaku dirinya diperlakukan tidak manusiawi oleh HS.

 

"Saya di tampar om, saya diintimidasi, dahi saya ditonjokin, bahkan saya sampai mohon maaf ya om, terkencing, saya lalu dikata -katain dengan kata-kata yang tidak sopan om, dan saya benar-benar ketakutan om" paparnya sambil menahan tangis


LM mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pembukuan, dirinya kemudian dituduh menggelapkan uang sebesar Rp 2 Miliar. Padahal, uang tersebut masih ada di tangan pihak ketiga, termasuk Pengeran, yang masih berhutang kurang lebih Rp 300 juta. 


"Uangnya masih ada di luar om, dan saya tidak perna menipu atau gelapkan uang perusahaan om. Semua bukti tagihan dan kas bonnya masih ada. Namun, saat ini saya tidak bisa melakukan penagihan lagi. Karena saya telah dipecat om. Jumlah hutang yang belum ditagih itu seperti yang disangkahkan itu," bebernya sambil menyodorkan bukti nota tagihan.


LM menjelaskan, bahwa selama bekerja dan menjadi karyawan di perusahaan CV.Anugera Perkasa, dirinya juga melakukan perjanjian kerjasama dengan salah satu distributor besi beton dan triplex di Surabaya. Namun, pihak perusahaan dimana dirinya bekerja (CV. Anugera Perkasa, red) tidak mempercayai hal itu. Bahkan menuding, bahwa barang-barang berupa besi dan tripleks tersebut diperoleh dari hasil penjualan semen Tonasa milik Anugerah Perkasa. 


"Saya dituduh mengambil uang perusahaan lalu membeli besi dan triplex untuk dijual. Padahal, barang-barang tersebut saya masih hutang di salah satu distributor. Dan saat ini saya telah menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminannya," ujarnya dengan nadah getar. 


Sejak peristiwa tersebut, kata LM, dirinya langsung dipecat dan posisinya  sudah digantikan dengan orang lain, inisial GS. (/tim)

Baca juga