HEADLINE

Tak Terbantahkan Salinan Putusan Terdakwa Gama Ferroh Dijatuhi Hukuman Selama 6 Bulan Penjara

 

 KUPANG;Jejakhukumindonesia.com, Siapa yang tak mengenal Gama Ferroh (36) terdakwa Kasus Remas Pantat di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua yang begitu Viral dan menyedot perhatian masyarakat di Nusa Tenggara Timur dan Kota Kupang terkhususnya saat ini? 


Hal itu dikarenakan terdakwa Gama Ferroh secara terus-menerus melakukan upaya penyangkalan publik untuk menutupi perbuatan asusilanya tersebut melalui media sosial (Facebook) sejak awal kasus yang terbilang cukup hot ini dilaporkan ke Polsek Maulafa, Pada Sabtu, (16/07/2022) lalu.


Seperti yang kita ketahui lewat pemberitaan di berbagai media massa sebelumnya bahwa pemilik nama lengkap Gama Jurian Engelbert Ferroh ini divonis 6 bulan penjara, kini semakin tak terbantahkan dengan adanya salinan putusan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang atas perkara dengan Nomor Perkara 198/pid.b/2022/pn.kpg itu.


Berdasarkan salinan putusan tersebut, diketahui bahwa sidang atas perkara terdakwa Gama Ferroh yang saat itu didampinggi tujuh orang penasehat hukumnya yakni; Tommy Michael Dirgantara Jacob, S.H., Beny K.M. Taopan, SH., MH., Yance Thobias Messah, S.H., Banry Jerry Jacob, S.H., Jimmy Setiawan Nataliano Daud, S.H.MH., Juberson F. Kause, S.H., dan Fridolin Jaya Adiputra Tolang, SH., digelar Majelis Hakim yang diketuai oleh Florence Katerina, S.H., M.H., bersama dua orang hakim anggota yakni; Rahmat Aries. Sb, S.H., M.H, dan Consilia Ina L. Palang Ama, S.H., serta Selsily Donny Rizal selaku panitera pengganti, juga turut hadir Kadek Widiantari, S.H., M.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pada Kamis, (16/03/2023) di Pengadilan Negeri Kupang.


Menurut fakta persindangan tersebut, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa semua unsur dari Pasal 281 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, yaitu terdakwa dinyatakan secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan


Sehingga Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang memutuskan dan mengadili terdakwa yang merupakan Warga Blok B No. 20, RT.002/RW.001 Perumahan BTN Kolhua, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi NTT ini sebagai berikut;

Menyatakan Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "merusak kesopanan didepan umum" ;

Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;

Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu yang belum lewat 9 (sembilan) bulan Terdakwa melakukan pidana lainnya yang dibuktikan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;


Sementara itu Kadek Widiantari, S.H., M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir  mendampingi Korban NND (21) pada waktu itu langsung mengajukan banding atas putusan hakim yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan JPU yaitu penjara selama 1 (satu) tahun.


Hal itu diketahui berdasarkan pernyataan Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan, Pada Selasa, (21/03/2023), yang mengatakan bahwa,


"Jaksa menuntut 1 Tahun namun Majelis Hakim memutus 6 bulan dengan masa percobaan 9 bulan. Kita menghargai pendapat Hakim sehingga Jaksa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding." Ujar Banua Purba di ruang kerjanya.(*Tim)

Baca juga