HEADLINE

TIM OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT HADIRI RAPAT BERSAMA DEALER KENDARAAN DAN TIM SAMSAT

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Tim Ombudsman NTT menghadiri undangan Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT bertempat di ruang rapat sasando lantai 3, Kantor Gubernur NTT.selasa 4/4/23) 


Hadir dalam rapat tersebut antara lain; tim direktorat Lantas Polda NTT, PT Jasa Raharja Cabang NTT, UPTD Pendapatan Daerah Kota dan Kabupaten Kupang  serta para pimpinan Dealer kendaraan Kota Kupang. 


Rapat ini adalah sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi tim pembina Samsat Provinsi NTT yang dilaksanakan pada 20 Maret lalu. Beberapa hal yang dibicarakan dalam rapat bersama ini adalah sebagai berikut;


pertama; terkait pembelian kendaraan dengan sistem on the road dan dengan sistem off the road.

 

Dalam Rakor Samsat kami sampaikan bahwa Dealer di Kota Kupang  mewajibkan pembeli kendaraan baru baik mobil maupun sepeda motor untuk mengurus surat-surat kendaraan melalui biro jasa/agen dealer. (sistem on the road).  


Tidak ada pilihan pembeli  untuk mengurus sendiri surat kendaraan (off the road). 

Biaya pengurusan surat kendaraan dengan sistem on the road/melalui biro jasa/delaer khusus sepeda motor tergantung jenis dan harga sepeda motor. 


Tarif pengurusan surat kendaraan ini dihitung sekaligus sebagai total harga sepeda motor baru. 

Padahal biaya pengurusan surat-surat kendaraan baru dan pajak  mungkin kurang  dari angka tersebut. Pembeli kendaraan masih bisa berhemat  jika mengurus sendiri surat kendaraan.

 

Hemat kami, menggunakan biro jasa atau tidak adalah pilihan pembeli kendaraan, bukan hal wajib. Samsat hanya menerima berkas, siapapun pemohonnya baik perorangan maupun melalui biro jasa. 


Dengan begitu bisa merangsang masyarakat NTT untuk membeli kendaraan karena harganya relatif lebih murah.

 

Makin banyak masyarakat yang membeli kendaraan baru di NTT, makin tinggi pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selalu menjadi primadona PAD NTT setiap tahun. 


Dalam rapat ini beberapa agen mengakui tidak melayani pembelian off the road/kendaraan kosong dan pengurusan surat-surat kendaraan dilakukan sendiri oleh pembeli dengan alasan antara lain ,pembeli kemudian tidak mengurus surat-surat kendaraan sehingga menjadi persoalan tersendiri bagi dealer dan di Samsat akan menjadi temuan BPK.

 

Terkait alasan ini kami meminta agar Dealer di Kota Kupang  yang menolak segera berkoordinasi dengan Dealer utamanya guna mendukung pemerintah Provinsi NTT meningkatkan pendapatan daerah.


 Kedua; Banyaknya kendaraan plat luar NTT. 

Saat ini telah terbit Peraturan Gubernur NTT Nomor: 12/2023 terkait pembebasan mutasi masuk kendaraan plat luar dan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25% untuk pembayaran pajak tahun pertama. Jika dalam beberapa waktu ke depan terobosan ini belum berhasil memaksa pemilik kendaraan untuk mutasi masuk, akan dipikirkan upaya lain.


 Ketiga; konsolidasi data kendaraan bermotor agar sama antara Pemda, Polri dan Jasa Raharja. 


Keempat; usulan dealer agar loket layanan STNK dan BPKB disatukan di kantor Samsat.

Sebab saat ini pengurusan STNK dan BPKB dilakukan di dua lokasi yang berbeda sehingga alur pelayanan menjadi lebih panjang. Rapat tindak lanjut hasil rakor Samsat akan berlangsung hingga besok Rabu 5 April.


 Terima kasih kepada Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT atas fasilitasi rapat ini dan seluruh tim pembina Samsat dan para pimpinan Dealer yang berkenan mencari solusi bersama ,Semoga bermanfaat bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur NTT. (*)

Baca juga