HEADLINE

Tingkatkan Koordinasi, Kabarantan Pimpin Apel Siaga Perbatasan RI-RDTL

 

Motaain;Jejakhukumindonesia.com,Tingkatkan koordinasi dan sinergitas pengawasan dan pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit tumbuhan dan hewan, Kepala Badan Karantina Pertanian (Kabarantan), Bambang, pimpin Apel Siaga Perbatasan Republik Indonesia - Republik Demokratik Timor Leste (RI – RDTL) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain (13/04/23).


 PLBN merupakan tempat pengawasan dan pelayanan lintas batas negara di kawasan perbatasan. 


“Karantina pertanian harus menjaga marwah bangsa Indonesia dengan mencegah masuk dan keluarnya HPHK dan OPTK, apalagi Indonesia berbatasan langsung dengan Timor Leste. Dan kita berterima kasih kepada presiden yang telah membangun perbatasan dengan berfasilitas bagus salah satunya di PLBN Motaain,” ujar Bambang.


Menurut  Bambang, Badan Karantina Pertanian berkomitmen untuk terus menjaga kualitas dan keamanan pangan nasional dengan memperkuat sistem karantina pertanian di seluruh perbatasan Republik Indonesia. Penguatan pengawasan ini sesuai amanat  UU No 21 tahun 2019 Pasal 7 (a) yang berbunyi penyelenggaraan karantina ditujukan untuk mencegah masuknya HPHK, HPIK, serta OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Kegiatan Apel Siaga Perbatasan RI-RDTL di PLBN Motaain ini merupakan salah satu upaya nyata Barantan dalam menjaga kerjasama antar instansi demi kesehatan dan keamanan produk pertanian di wilayah perbatasan. Terkait hal ini, Bambang mengajak seluruh instansi terkait dan seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan pangan nasional dengan tidak membawa produk pertanian dari luar negeri tanpa melalui prosedur karantina yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


Apel Siaga diikuti oleh seluruh Pejabat Karantina Pertanian yang bertugas di PLBN Wini, Kabupaten Kefamenanu, dan PLBN Motamasin, Kabupaten Malaka. Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat dari instansi terkait seperti Administrator BNPP PLBN Motaain, Dankipur satgas Pamtas RI-RDTL, Kepala Kantor Bea dan Cukai Atambua, Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Koordinator Karantina kesehatan PLBN Motaain, Koordinator Karantina ikan PLBN Motaain, Kapospol Motaain, dan instansi lainnya

Selepas apel siaga dilakukan tindakan karantina pemusnahan dalam rangka mitigasi risiko penyebaran hama penyakit berbahaya. Kabarantan turut memusnahkan 176 kg media pembawa yang terdiri dari 91 kg sosis ayam, 40 kg beras, 14 kg kopi, 7 kg kedelai, 7 kg kacang merah, 5 kg sosis babi, 3 kg daging babi goreng, 2 kg daging sapi goreng, 2 kg beras hitam, dan sejumlah media pembawa lain.


“Pemusnahan media pembawa adalah salah satu Tindakan Karantina, bentuk nyata kredibilitas Badan Karantina Pertanian dan diharapkan dapat memberikan efek jera,”pungkas Bambang.(KARANTINA)



Baca juga