HEADLINE

KEPALA OMBUDSMAN NTT MENGUNJUNGI PENGADILAN TINGGI KUPANG

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kepala OMBUDSMAN NTT Darius Beda Daton SH mengunjungi Pengadilan Tinggi Kupang di Jalan El tari.Selasa ,16/5/23) 


Sebelum menuju ke ruangan Ketua Pengadilan Tinggi, saya berkesempatan melihat langsung loket pelayanan terpadu satu pintu dan kelengkapan instrumen area perubahan pelayanan publik yang menjadi syarat menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Tersedia sarpras pengisian kepuasan pelayanan secara elektronik, pojok kompensasi layanan, loket pengaduan dan loket khusus disabilitas.  


Kunjungan diterima Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. H. Siswandriyono, SH.MHum di ruang kerja. Adapun kunjungan ini antara lain dalam rangka silaturahmi dan koordinasi antar lembaga negara.


 Salah satu tugas Ombudsman sesuai undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI adalah melakukan koordinasi dan kerja sama serta membangun jaringan kerja dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan. "ungkapnya 


Lanjutannya lagi Hal-hal lain yang kami diskusikan dalam pertemuan tersebut adalah koordinasi penanganan pengaduan di lingkungan pengadilan, langkah perbaikan instrumen Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Pengadilan Tinggi Kupang hingga memenuhi syarat diusulkan ke Tim Penilai Nasional (TPN), hambatan-hambatan dalam eksekusi perkara perdata yang menjadi sebab eksekusi menjadi tidak tuntas dan beberapa permasalahan hukum lain yang memerlukan terobosan dalam menyelesaikannya. "sebut ombudsman

Secara khusus kami menyampaikan limpah terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kupang atas berbagai upaya memfasilitasi percepatan tindak lanjut penanganan laporan masyarakat yang disampaikan ke pengadilan negeri melalui ombudsman. "harapnya 


 Terima kasih atas kunjungan ini, semoga bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan. (ombudsman NTT)


Baca juga