HEADLINE

Sambutan Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi NTT Pada Acara Penganugerahan Keterbukaaninformasi publik

 




 






1.    

2.    

3.

5.    


7.

9.


KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Puji dan syukuri Kepada TYE karena atas penyertaannya sehingga kita masih diberi kesempatan untuk hadir bersama pada acara penganugerahan Keterbukan Informasi Publik Badan Publik Se-Prov.NTT ketiga yang diselenggarakan oleh KIP NTT. Tahun 2023.


Pembentukan Komisi Informasi Prov.NTT merupakan jawaban negara mengakomodir hak publik untuk memperoleh informasi  yang merupakan hak asasi manusia sebagaimana terdapat dalam pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.


Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi NTT AGUS BOLE BAJA menyampaikan Bahwa derasnya arus informasi di era digital saat ini menuntut adanya pengelolaan keterbukaan informasi publik secara baik. Hal ini berguna untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan,karena kunci keberhasilan dari keterbukaan informasi publik adalah kolaborasi yang baik, antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan.

"Oleh sebab itu, Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka Penyelenggara Negara untuk diawasi publik, Penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.


Dengan Keterbukaan informasi publik dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara,maka akan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Provinsi Nusa tengaraTimur. Karena hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik pada setiap Badan Publik


Berdasarkan ketentuan pasal 13 UU Nomor 14 tahun 2008 maka setiap Badan Publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar, Hal ini penting untuk mewujudkan pelayanan yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan, serta cara yang sederhana. Karena itu acara penganugerahan ini penting untuk memastikan implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik serta mengoptimalkan tugas fungsi dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.


Lanjutnya lagi Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP NTT  tahun 2023 terdapat 96 BP yang berhak mendapat penghargaan dari KIP NTT dari berbagai kategori dan predikat, dan lebih banyak BP yang tidak mendapatkan penghargaan...kenapa demikiam..? pertanyaan ini harus dijawab oleh BP itu sendiri.


Khusus PD Lingkup. Pemprov.NTT dimana KIP sudah menjadi salah satu kriteria penilaian kinerja pada semua Pimpinan PD,hal ini sangat baik demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, evisien, efektif, akuntabel, dan bebas dari KKN. Dengan demikian kami berharap agar Pemkab/Kota dan BP yang lain juga menjadikan Keterbukaan Informasi publik sebagai salah satu kriteria penilaian kinerja dimasing masing Badan Publik. 


Bapak Ibu hadirin yang kami hormati Komisi Informasi Provinsi NTT menggelar acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang ketiga tahun 2023 pada semua Badan Publik se-NTT ingin menunjukan kepada publik tentang pentingnya keterbukaan informasi bagi masyarakat.

 

Selain itu KIP NTT bertekat dan berkomitmen mewujudkan Badan Publik(BP) yang Informatif serta sebagai bentuk pertanggungjawaban KIP NTT terhadap Publik untuk mewujudkan NTT Bangkit Masyarakat Sejahtera dengan Keterbukaan Informasi Publik.Hal ini juga sejalan dengan misi Gubernur NTT poin 5 yaitu mewujudkan revormasi birokrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Jika kita semua yang hadir bersepakat untuk menjadikan NTT sebagai Provinsi yang informatif, maka sangatlah muda kita wujutkan NTT sebagai provinsi yang informative. Tetapi jika sebaliknya kita tidak berkomitmen bersama untuk mewujudkan semua ini maka inplementasi UU Nomor 14 tahun 2008 akan berjalan di tempat.

Namun demikian saya tetap yakin kita yang hadir akan menjadi garda terdepan untuk mewujudkan NTT sebagai provinsi yang informatif dengan mengimplementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.


Untuk Badan Publik Vertikal termasuk Bawaslu Prov dan Kab/Kota serta KPU Prov.dan Kab/Kota pada umumnya susudah  baik dalam implmentasi UU Nomor 14 tahun 2008.


BP perguruan tinggi hanya 1 yang mendapat penghargaan, BP LSM tidak ada, BP BUMN tidak ada dan BP BUMBD ada dua dan partai Politik hanya 1 partai yang mendapat penghargaan.


Karena itu bagi BP yang belum pernah ikut serta sebagai BP yang dinilai oleh KIP NTT, maka saya berharap di tahun 2024 harus terlibat untuk dinilai.Jika BP tersebut tidak ikut serta untuk dinilai maka tidak ada alat ukur lain untuk mengukur BP tersebut transparan atau tertutup.  


Bagi BP yang mendapat penghargaan dengan predikat Cukup Informatif teruslah berjuang untuk berbenah.

"Untuk itu Bagi BP yang mendapat penghargaan dengan predikat Menuju informative berjuanglah agar tahun depan meraih predikat informative. Dan bagi BP yang meraih predikat informative berjuanglah agar tetap menjadi yang terbaik.


Akhirnya mari bergandeng tangan mewujudkan BP Se-NTT yang  Informatif, dengan demikian suatu saat nanti prov.NTT menjadi Provinsi yang informatif.


Tanggal 28 Agustus 2023 masa jabatan kami 5 orang komisioner KIP NTT periode 2019-2023 berakhir sudah.Kami sudah memberikan yang terbaik bagi daerah ini walau dengan  berbagai keterbatasan, tetapi kami miliki komitmen yang sama yaitu suatu saat NTT harus menjadi provinsi Informatif

Ijinkan saya dari tempat ini mewakili kami berlima menyampaikan terima kasih kepada yang pertama:

Gubernur, Wakil Gubernur NTT dan sekda NTT seta para asisten Setda NTT atas dukungannya kepada KIP NTT selama ini.


Kedua : Ketua DPRD NTT dan Pimpinan Komisi I DPRD NTT dan anggota yang terus melakukan pengawasan kepada KIP NTT, dan Forkompimda NTT.


Ketiga; pimpinan Badan Publik Vertikal,Pimpinan Parpol, LSM, BUMN,BUMD, kusus kepada Direktur Bank NTT ma kasi atas dukungan selama 2 tahun ini.

Selanjutnya kepada pimpinan PT di Kota Kupang.

Kepada Bupati Sabu Raijua, Pj.Walikota Kupang, Wakil Bupati Belu dan semua pimpinan Pemkab yang hadir pada saat ini.


Kusus kepada Plt Kepala Dinas Komunikasi dan informatika, Sekretaris dan seluruh jajarannya yang sehari2 bersama dengan kami di Dinas Kominfo NTT, 

Teriring Serta terima kasih Juga kepada Duta KIP NTT tahun 2023.


kepada rekan2 pers dan media massa yang terus menginformasikan kegiatan KIP NTT selama 4 tahun.


Akhirnya saya menyampaikan permohonan maaf, jika selama 4 tahun ini kami belum banyak berbuat bagi daerah ini, dan saya yakin perjuangan KIP akan dilanjutkan oleh Komisioner KIP NTT yang baru.


Tiada gading yang tak retak, tiada mawar yang berduri. Kalau ada Sumur diladang boleh kita menumpang mandi, kalau ada jarum yang patah jangan simpan didalam peti, dan kalau ada kata yang salah jangan simpan di dalam hati.(*)


 




 

Baca juga