HEADLINE

KEPALA OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT HADIRI RAPAT PERSIAPAN PENINGKATAN KELAS KANTOR IMIGRASI ATAMBUA

Belu;Jejakhukumindonesia.com,Kepala OMBUDSMAN NTT Darius Beda Daton SH menghadiri undangan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT dalam rangka mengikuti rapat peningkatan kelembagaan Kantor Imigrasi Kelas II Atambua dalam upaya penguatan fungsi keimigrasian di NTT dan perbatasan dengan negara tetangga di ruang rapat kakanwil. Selasa,12/9/23)


Hadir dalam rapat tersebut, Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi NTT Merciana Djone, nara sumber dari Kementrian PAN RB, tim Ditjen Imigrasi Kementrian HUKUM  dan HAM RI, Kadiv HAM, TNI, POLRI, Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT serta jajaran imigrasi Atambua dan Kupang.


 Adapun urgensi peningkatan kelembagaan kelas Kantor Imigrasi Atambua dari kelas II ke kelas I adalah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Imigrasi karena saat ini Imigrasi Atambua melayani tiga kabupaten yaitu Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka dan Kabupaten TTU dengan panjang garis perbatasan mencapai 230 km. Terdapat 4 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu yakni PLBN Motaain, PLBN Motamasin, PLBN Wini dan PLBN Napan dengan 4 pos imigrasi  yakni Builalu, Haumeniana, Laktutus dan Turiskain. 


Urgensi lainnya adalah potensi kerawanan yang muncul karena masih banyaknya pelintas illegal baik WNI maupun WNA yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang telah ditentukan serta penyalahgunaan izin tinggal WNA.


 Kondisi ini membutuhkan dukungan peningkatan kelas kantor imigrasi dari kelas II ke kelas I sehingga akan diikuti dengan penambahan jumlah SDM, sarana prasarana dan anggaran demi semata-mata peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 


Tahapan menuju ke sana tidak mudah dan masih panjang karena jika mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 tahun 2019 mengenai Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi, usulan peningkatan kelas haruslah berisikan data penilaian klasifikasi Kantor Imigrasi selama dua tahun terakhir; surat penetapan inovasi dalam tugas dan fungsi keimigrasian; serta adanya dukungan dari pemerintah daerah. Usulan baru boleh diajukan oleh Kantor Imigrasi yang telah berdiri sekurang-kurangnya dua tahun. 


Pertimbangan peningkatan kelas ditentukan berdasarkan kriteria penilaian pada beban kerja dan kinerja suatu Kantor Imigrasi yang terdiri dari unsur utama berupa pelayanan, pengawasan, dan penindakan; serta unsur penunjang berupa penyerapan anggaran, tempat kedudukan, jumlah pegawai pada kantor imigrasi tersebut, mendapat piagam Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Indeks Pelayanan Publik minimal A- dan Indeks SPBE harus berkategori baik. 


Terima kasih kepada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT dan jajaran kantor Imigrasi atas diskusi ini. semoga bermanfaat.(*)

Baca juga