HEADLINE

Penjabat Gubernur NTT hadiri Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 dan Pembukaan Masa Persidangan Tahun Sidang 2023-2024

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC menghadiri Rapat Paripurna  Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 dan Pembukaan Masa Persidangan Tahun Sidang 2023-2024. Bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD NTT pada Jumat, (15/09/2023). 


Adapun agenda Rapat Paripurna tersebut terdiri dari Penyerahan Laporan Reses pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023, Penyerahan Laporan Sekretaris DPRD tentang Pelaksanaan dan Hasil Kegiatan pada Masa Usulan III DPRD Provinsi NTT, Laporan Sekretaris DPRD tentang Kegiatan DPRD Provinsi NTT pada Masa Persidangan I DPRD Provinsi NTT Tahun Sidang 2023-2024, Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Pelindungan, Pemanfaatan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ekspresi Budaya Tradisional dari DPRD Provinsi NTT Kepada Pemerintah Daerah serta Penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan  Penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 oleh Penjabat Gubernur NTT. 


Penjabat Gubernur NTT dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Perlindungan, Pemanfaatan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ekspresi Budaya Tradisional. 


“Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut merupakan hasil dari kerja sama dan kerja keras Dewan yang terhormat bersama Pemerintah. Berbagai dinamika dan apresiasi yang berkembang selama persidangan adalah wujud dari komitmen bersama agar apa yang dihasilkan bersama benar-benar bermanfaat bagi rakyat dan masyarakat NTT ke arah yang lebih baik dan juga semakin maju. Oleh karena itu Pemerintah secara tulus menyampaikan terima kasih.” 


Lebih lanjut beliau mengungkapkan, Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan, Pemanfaatan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ekspresi Budaya Tradisional menjadi Peraturan Daerah ini dilakukan setelah mendapatkan hasil Fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Nomor Register dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. 


“Oleh karena itu, saya sungguh berharap kiranya Peraturan Daerah yang telah kita hasilkan ini menjadi pedoman yang kian menguatkan komitmen dan kerja keras kita dalam membangun Nusa Tenggara Timur yang kita cintai,” Jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi NTT Ir. Emilia J. Nomleni dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Penjabat  Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC dan ucapan terima kasih atas kepimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT masa jabatan 2018-2023, Bapak Dr. Viktor Laiskodat. S.H., M.Si. dan Bapak Dr. Josef Nae Soi, M.M. 


“Seperti yang disampaikan Kitab Pengkhotbah, untuk segala sesuatu ada masanya, ada waktu datang ada waktu pergi ada awal dan ada akhir, atas nama seluruh Masyarakat NTT kami menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT masa jabatan 2018-2023, Bapak Dr. Viktor Laiskodat. S.H., M.Si. dan Bapak Dr. Josef Nae Soi, M.M atas pengabdian dan dedikasi bagi NTT.


 Kami juga menyampaikan selamat datang kepada Penjabat  Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC, selamat mengabdi di Bumi Flobamorata tercinta,” 


“Pada kesempatan ini, Kami juga menyampaikan beberapa catatan kepada Penjabat Gubernur,

pertama terkait pengelolaan ABPD kiranya mampu dikelola secara efisien, konsisten dan disiplin serta menjaga kebijakan belanja daerah bagi setiap organisasi perangkat daerah, 


kedua menyoal Bank NTT, Bank ini adalah kebanggaan daerah sehingga mensupport Bank NTT selain menjadi tanggung jawab Kepala Daerah juga tanggung jawab DPRD dan kita semua.  Oleh karena itu DPRD perlu mendapatkan informasi, kondisi dan perkembangan Bank, selain itu DPRD perlu mendapatkan penjelasan ketika ada opini dan informasi yang berkembang dimasyarakat yang membutuhkan kejelasan-kejelasan. Intinya DPRD berhak mengundang Bank NTT guna pemberian saran dan masukan untuk mendukung kemajuan Bank. 


Ketiga, terkait kebijakan seragam ASN khususnya penggunaan sarung tenun ikat NTT memerlukan kajian bersama, kiranya penggunaan sarung tenun khas NTT menjadi pertimbangan karena penggunaan tenun ikat tidak hanya memberikan penegasan tentang identitas tetapi ada berbagai pesan filosofis, kultur, estetika dan ekonomi yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. 


Keempat, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik diantaranya pemerataan pembangunan infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan dan persiapan masa pergantian musim kiranya menjadi perhatian kita semua,” Jelas Emi Nomleni. 


Turut hadir dalam sidang Paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas D. Lana, SH. M.Si, Para Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dan Jajaran Forkopimda NTT. (*)



Baca juga