- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
HEADLINE
Empat Koalisi Partai Siap Menangkan Ansy-Jane di Ende
OMBUDSMAN RI MENYAMPAIKAN PROFICIAT SERTA TERIMA KASIH KEPADA PEMKOT KUPANG DAN PEMDA MANGGARAI TIMUR
Kupang;Jejakhukumindonesia.com, nama Ombudsman RI, kami menyampaikan Proviciat dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Kupang dan Pemda Manggarai Timur yang hari ini telah dilaunching penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan diresmikan secara serentak dengan daerah lain oleh Menteri PAN RB RI.
Kami terus mendorong Pemda lainnya untuk melakukan percepatan penyelenggaraan MPP dalam rangka perbaikan pelayanan kepada seluruh masyarakat NTT. Perihal keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor: 89 Tahun 2021 dan Peraturan menteri PAN RB Nomor: 9 tahun 2021 tentang Juknis Penyelenggaraan MPP, hal mana menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik di daerahnya.
Mal Pelayanan Publik adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Dengan tujuan mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan,dan keamanan pelayanan; dan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha."ujarnya.
Saat ini, dari 22 Kabupaten dan 1 Kota di NTT, baru terdapat beberapa kabupaten yang telah membangun dan dalam proses membangun MPP yaitu Kota Kupang, Kabupaten Belu, Manggarai Timur, Lembata dan Kabupaten Ngada. Karena itu dibutuhkan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh instansi pusat dan daerah serta BUMN dan BUMD untuk pelayanan perizinan dan non perizinan yang akan dipusatkan dalam gedung MPP. Karena itu langkah menyatukan beberapa unit layanan pemda dan instansi vertikal ini diharapkan membantu mempermudah layanan kepada seluruh warga karena dengan hanya mendatangi MPP , warga bisa memperoleh lyanan dari berbagai dinas. "harapnya.
Tentu membangun MPP tidak mudah terutama karena kemampuan keuangan daerah masing-masing. Karena itu pembangunan mesti dilakukan secara bertahap dimulai dari membangun gedung terlebih dahulu, diikuti dengan membangun sistem dan menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan memiliki pola pikir maju,Semoga bermanfaat." urainya.