HEADLINE

KEPALA OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT HADIRI UNDANGAN SDM POLDA NTT GUNA DISKUSI FUNGSI LALU LINTAS DAN RESKRIM ADALAH ETALASE POLRI

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala OMBUDSMAN NTT Darius Beda Daton  menghadiri undangan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda NTT guna berdiskusi bersama para perwira Polri lingkup Polda NTT dan jajaran dalam kegiatan Post Assessment Polri dalam rangka Pengembangan Kompetensi Manajerial Perwira Polri Polda NTT di Hotel Swissbell Kupang, senin,13/11/23)


Pada kesempatan itu, saya menyampaikan beberapa pokok pikiran terkait pelayanan publik berintegritas di lingkungan Polri.


 Hal lain yang kami diskusikan adalah terkait statistik dan substansi pengaduan masyarakat di lingkup Polda Jajaran. Dalam kurun waktu tahun 2022, akses masyarakat NTT ke Ombudsman NTT baik konsutasi maupun menyampaikan laporan  sebanyak 861 laporan. Jumlah ini terus meningkat di tahun 2023 hingga pada awal November sudah mencapai 933 laporan.  Dari jumlah ini, 14 laporan diantaranya disampaikan ke Polda jajaran. Jumlah ini belum ditambah komplain masyarakat kepada Siwas, Itwasda, Propam, Komisi Kepolisian, Komnas HAM, dan komplain melalui media masa, media sosial dan lain lain.  


Fungsi Reskrim dan Lalu Lintas adalah yang paling sering dilaporkan masyarakat NTT terkait layanan kepolisian. Meski demikian saya berpesan agar anggota Polda NTT tidak berkecil hati karena pengaduan masyarakat tersebut."harap Darius .


Sisi positif dari pengaduan adalah bahwa pengaduan merupakan cermin  kepercayaan masyarakat dan kesempatan kedua untuk  memperbaiki pelayanan. Dan yang paling penting pengaduan masyarakat merupakan salah  satu alat evaluasi untuk  meningkatkan mutu  pelayanan Polri."sebut ombudsman. 


 Substansi yang paling sering disampaikan di unit Reksrim adalah ,

pertama;  tidak menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan kepada pelapor (SP2HP) sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.


 Kedua; penundaan berlarut penyelidikan/penyidikan tindak pidana yang dilaporkan (bolak-balik berkas). 

Ketiga; pelapor tidak mendapatkan STPL. 

Sedangkan substansi yang paling sering disampaikan di unit Lalu Lintas adalah,


 pertama; Pelayanan TNKB baru hanya di beberapa Polres, selebihnya di Polda sehingga membutuhkan waktu lama.


 Kedua; Pengurusan dokumen kendaraan baru diwajibkan on the road/melalui agen sehingga dikenakan biaya tambahan yang disatukan dengan harga kendaraan baru. 


Ketiga; Tarif SIM melebihi tarif yang ditetapkan PP PNBP Polri dan bisa dilakukan diluar prosedur. 


Saya berpesan bahwa unit layanan Lalu Lintas dan Reskrim adalah etalase Polri. Jika layanan di dua unit ini baik dan bersih akan sangat berpengaruh terhadap persepsi publik tentang layanan Polri secara keseluruhan. Karena itu menjadi beban tersendiri bagi semua anggota Polri yang ditugaskan di dua unit ini untuk meningkatkan dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri."ujar darius.  


Terima kasih kepada Kepala Biro SDM Polda NTT dan seluruh jajaran atas undangan dan diskusi ini. Semoga bermanfaat bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur NTT. (*)

Baca juga