HEADLINE

Keputusan RUPS LB, Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Segera Menyerahkan Memori Banding

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H menyambut baik putusan RUPS LB, soal banding terhadap putusan perkara mantan Dirut Bank NTT Izhak Edward Rihi. 


Ia mengatakan, dalam RUPS LB Bank NTT, para pemegang saham sudah mempertimbangkan secara baik keputusan itu dari semua aspek, baik dari aspek hukum, keuangan maupun bisnis perbankan. 


Pertimbangan-pertimbangan tersebut telah melahirkan sebuah keputusan yang benar, di mana para pemegang saham secara bulat sepakat menyatakan banding terhadap perkara tersebut.


"Mereka (pemegang saham) bukan orang-orang yang kurang dalam berpikir. Artinya mereka cukup matang dan punya tim hukum di setiap Kabupaten/Kota yang memberikan pendapat kepada para Pemegang Saham. Jadi saya kira pertimbangan ini sangat komperhensif," tegas Apolos.


Sekjen DPP KAI ini menyebut, para pemegang saham juga tidak mau dipengaruhi oleh isu-isu yang dibuat oleh segelintir orang agar tidak banding. Maka keputusan melakukan upaya banding sudah sangat tepat. 


"Bagaimana mereka mau membayar, sementara proses hukum masih berjalan. Ini sama dengan menguntungkan orang lain dengan tidak melakukan upaya hukum. Ini akan berdampak secara hukum. Saya kira keputusan RUPS LB sudah cukup baik dan bermartabat," ungkapnya. 


Terkait dengan isi putusan Pengadilan Negeri nomor 309, Apolos menegaskan pihaknya menemukan banyak sekali aspek yang cacat. Selain itu, ada hal-hal lain yang diabaikan di dalam persidangan. 


"Hal-hal itu menjadi alasan untuk banding. Karena di tingkat banding itu masih bisa menggali bukti yang lebih banyak tentang fakta-fakta hukum yang diabaikan di pengadilan tingkat pertama," jelasnya. 


Apolos mengatakan, pihaknya optimis hakim di tingkat banding pasti mempertimbangkan perkara tersebut secara objektif. "Kita juga akan meminta agar saksi lain seperti Komisaris juga diperiksa. Karena waktu di persidangan tingkat pertama ada beberapa saksi yang ditolak oleh majelis hakim dengan alasan yang tidak jelas. Padahal mereka yang mengawasi langsung jalannya perbankan ini," pungkasnya. 


Untuk diketahui, banding terhadap putusan perkara nomor 309 itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang, Jumat 17 November 2023. Selanjutnya, dalam minggu depan pihaknya akan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. (*)

Baca juga