HEADLINE

Soal Politik Uang, Semy Balukh: Itu Investasi untuk Korupsi

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Menjelang tahapan pencoblosan Pemilu 2024, isu-isu politik uang mulai mencuat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun diminta untuk memperketat pengawasan. Pasalnya, politik uang merupakan akar munculnya korupsi.


Calon anggota DPRD Kota Kupang dari Dapil 1 Kecamatan Kelapa Lima Partai Perindo, Semy Balukh meminta Bawaslu yang bekerja sama dengan kepolisian memperketat pengawasan sampai ke level paling bawah untuk meminimalisir aksi-aksi money politic jelang pencoblosan. 


Menurut caleg nomor urut 7 ini, money politic sudah berlangsung setiap kali ada pemilu. Oleh karena itu, mestinya Bawaslu memikirkan upaya-upaya pencegahan yang lebih masif untuk mengurangi tindakan curang ini. Bawaslu yang memiliki power untuk lakukan pencegahan dan penindakan sampai ke level TPS. 


Semy mengatakan politik uang seolah menjadi hal lumrah di masyarakat. Hal ini juga dipicu oleh adanya sikap permisif dari masyarakat terhadap praktik kotor ini. Padahal, dampak dari politik uang sangat luar biasa merusak tatanan demokrasi. 


"Politik uang adalah bentuk menyuap rakyat untuk memilih orang atau partai tertentu. Modusnya beragam, ada yang kasih uang, kasih barang, misalnya sembako, dan lain-lain. Sekarang ini banyak yang pakai modus kumpul KTP warga. Ini bahaya," kata Semy.


Akibat dari politik uang, kata Semy, daerah ini takkan maju. Mereka yang terpilih akan apatis terhadap kebutuhan masyarakat. Mereka akan abai terhadap keluhan-keluhan masyarakat. Maka tak heran, kebutuhan dasar masyarakat di daerah perkotaan saja tidak terpenuhi apalagi di desa-desa. 


"Kita bisa lihat secara kasat mata dari perencanaan anggaran di DPRD, belanja untuk pejabat terus naik. Ada biaya sewa mobil, sewa rumah, biaya makan minum, anggarannya besar-besar, sementara anggaran untuk air bersih saja tidak ada," kata Semy.


Menurut Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Kupang ini, pejabat yang mengandalkan politik uang, yang menyuap pemilih saat Pemilu cenderung melakukan korupsi saat menjabat. "Jadi tindakan bagi-bagi uang untuk pemilih adalah investasi untuk korupsi, karena ketika menjabat dia akan berpikir bagaimana mendapat keuntungan, salah satunya dengan naikkan gaji, tunjangan dan biaya macam-macam itu walaupun tabrak aturan," kata Semy.


Terkait politik uang, Semy mengimbau masyarakat untuk tak segan-segan melapor ke Bawaslu jika menemukan bukti-bukti. "Kalau ada tim yang kumpul KTP dan kasih uang atas nama kandidat tertentu silakan laporkan ke Bawaslu. Kalau ada yang bawa bantuan pemerintah atas nama pribadi juga harus dilapor. Bawaslu juga bisa sebarkan nomor call center khusus untuk pengaduan warga supaya warga mudah melapor," pungkas Semy. (*)

Baca juga