HEADLINE

OMBUDSMAN TEGASKAN PADA SAAT PENGUJIAN KENDARAAN DAN TERMINAL TIDAK BOLEH DIPUNGUT BIAYA

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala OMBUDSMAN NTT menerima kunjungan Kepala UPTD Pengujian Kendaraan, Dinas Perhubungan Kabupaten TTS, Piter Bako dan tim di ruang kerja.Selasa, 26/3/24)

 

Kunjungan tersebut antara lain dalam rangka koordinasi perbaikan pelayanan di lingkungan dinas perhubungan dan berbagai kendala yang menyertainya. 


Beberapa permasalahan layanan yang kami diskusikan antara lain layanan pengujian kendaraan bermotor, layanan terminal, layanan parkir, kendaraan over dimensi dan overloading serta kendaraan pick up atau travel plat hitam yang mengangkut penumpang.


  Kepada tim dinas perhubungan kami menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang  no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor: 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah,  pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas; PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame,  PAT,  Pajak MBLB, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan,  Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak sarang Burung Walet, Opsen PKB; dan Opsen BBNKB. "tegas ombudsman NTT. 


Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis Pajak sebagaimana dimaksud di atas. Karena itu khusus dinas perhubungan tidak diperkenankan lagi pengujian kendaraan bermotor dan terminal memasang tarif pelayanan seperti tahun sebelumnya. Yang boleh dipungut adalah jasa parkir. "ujar ombudsman. 


Selanjutnya Kami minta kepada seluruh dinas perhubungan agar tidak lagi memungut tarif bagi masyarakat yang melakukan pengujian kendaraan bermotor dan retribusi terminal  karena telah dilarang undang-undang dan peraturan pemerintah ini. Bagi pemda yang masih memungut agar segera dilaporkan. "imbuhnya. 


Terima kasih kepada UPTD Pengujian kendaraan bermotor Kabupaten TTS atas kunjungan ini. Semoga bermanfaat bagi masyarakat.

Baca juga