HEADLINE

Kejati NTT Diminta Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Akibat Monopoli Pengerjaan Proyek Oleh PT. SKM Pada Dua Kabupaten di NTT

 


JAKARTA;Jejakhukumindonesia.com,Kejaksaan Tinggi (NTT) diminta tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi akibat monopoli pengerjaan proyek di dua (2) Kabupaten di NTT (Jalan Kapan-Nenas di Kabupaten TTS senilai Rp18,6 Miliar, ruas jalan Kefa-Eban di Kabupaten TTU senilai Rp20 miliar) yang dikerjakan PT. Sari Karya Mandiri (SKM) sejak tahun 2016-2021). Alasannya, kasus tersebut oleh Kejati NTT sudah naik ke tahap penyidikan sejak tahun 2022.

Demikian disampaikan Ketua KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel Goa melalui sambungan telepon selulernya kepada media ini pada Kamis, 13 Juni 2024, menyoroti kasus dugaan korupsi akibat monopoli pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten TTS dan Kabupaten TTU yang ditangani Kejati NTT.

"Masa kasusnya naik penyidikan sejak dua tahun lalu (tahun 2022, red) hingga hari ini belum ada penetapan tersangka, ada apa? Kejati harus dijelaskan kepada publik mengapa belum? Kalau dihentikan juga dijelaskan alasannya apa? Juga kalau belum ya kapan ditetapkan tersangkanya? Kenapa belum dan lama?" kritiknya.

Menurut Gabriel Goa, Kejati NTT perlu melakukan gelar perkara kasus tersebut, sehingga menjadi terang benderang kepada publik terkait kinerja Kejati dalam menangani kasus tersebut.

"Jangan buka kesempatan bagi publik untuk berprasangka negatif, seolah Kejati NTT tebang pilih dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi," sarannya.

Gabriel Goa mengaku kaget, pasca penanganan kasusnya dua tahun mangrak di Kejati NTT, hari Direktur PT.SKM, Hironimus Taolin (HT) dikabarkan mendaftar maju Pilkada Kabupaten TTU tahun 2024.

"Terakhir kemari beliau viral di media mengadukan Bupati TTU pak David Juandi di Polda NTT terkait kasus dugaan penipuan. Lalu ia sendiri kasusnya yang sudah lama di tangan Pidsus Kejati NTT bagaimana? Sudah dihentikan kah atau masih lanjut?" ujarnya dalam nada tanya.

Seperti diberitakan sebelumnya (12/06), Ketua KOMPAK Indonesia itu mengaku kaget, karena ternyata yang melaporkan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. David Juandi ke Polda NTT terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang ialah HT, yang kasusnya (dugaan kasus korupsi, red) ditangani Kejati NTT sejak tahun 2021 tapi hingga hari ini masih mangkrak alias belum tuntas. 

"Saya ingat betul pak HT ini. Dia ini kan kontraktor, PT SKM di TTU yang dulu sering mangkir dipanggil jaksa Kejati NTT terkait  dugaan kasus korupsi akibat monopoli proyek di Kabupaten TTS dan TTU itu kan? Ternyata kasusnya beliau ini setahu saya masih mengendap, mangkrak di Kejati NTT. Publik dan pegiat anti korupsi tentu  belum lupa. Kami masih ingat," aku Gabriel Goa.

Menurut Gabriel Goa, dugaan kasus korupsi yang pernah menyeret Direktur PT SKM, HT yaitu terkait proyek-proyek yang dikerjakan HT sejak tahun 2016 hingga 2021. Beberapa diantaranya yaitu Proyek Pengerjaan Jalan Kefa-Eban senilai Rp20 miliar dan ruas jalan Kapan-Nenas senilai Rp18,6 miliar.

HT bahkan beberapa kali pernah dipanggil Kejati NTT pada tahun 2021, namun HT sering mangkir. Penyidik Kejati NTT saat itu pun dinilai tidak berani menyentuh HT, sehingga bahkan muncul sindiran pegiat anti korupsi, bahwa HT ibarat 'anak emas' yang kebal hukum.

"Padahal kasusnya saat itu telah naik ke tahap penyidikan. Namun entah faktor apa kemudian kasusnya pak HT itu diam hingga hari ini. Tidak jelas statusnya apakah masih berjalan atau sudah dihentikan penyidik kejaksaan. Juga tidak ada informasi lanjut ke publik secara terbuka," sindirnya.

Pegiat Anti Korupsi itu kembali mengingatkan Kejati NTT untuk mengekspose kasus dugaan korupsi PT SKM, HT yang diduga merugikan negara miliaran rupiah, dan yang pernah ditangani Kejati NTT hingga tahap penyidikan, tetapi tidak jelas siapa tersangkanya dalam kasuus tersebut.

"Publik perlu tahu alasan kenapa hingga hari ini tidak ada informasi lanjut terkait penanganan kasus ini. Apakah dihentikan (di-SP3) atau berlanjut, dan jika berlanjut, lalu siapa tersangkanya? Kan sudah ditahap penyidikan waktu itu. Kok diam?" kritiknya.

Gabriel mengingatkan Kejati NTT untuk tidak lupa menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi di NTT, yang telah dilaporkan dan ditangani ditangani bertahun-tahun di Kejati NTT, tanpa penyelesaian akhir yang jelas. 

"Kasus dugaan korupsi jangan sampai menumpuk di tangan Kejati NTT tanpa penuntasan atau penyelesaian akhir. Kejati harus transparan ke publik terkait penegakan hukum Tipikor. Ada kasus Pak Hemus Taolin yang hasilnya belum jelas sampai hari ini, ada MTN Rp50 Miliar dan Kredit Fiktif PT Budimas Pundinusa Rp100 Miliar. Itu masih dalam catatan pegiat anti korupsi, yang harus di selesaikan Kejati NTT," tegasnya.

Kasipenkum Kejati NTT, A.A. Rhaka Putra Dharma, S.H.MH yang dikonfirmasi awak media ini via pesan WhatssApp/WA pada Rabu, 12 Juni 2024 pukul 12:55 WITA, terkait komentar Ketua KOMPAK Indonesia soal penanganan kasus HT tersebut, menjawab masih mengkonfirmasikan hal tersebut ke bagian Pidsus (Pidana Khusus) Kejati NTT. "Saya konfirmasi dulu ke Pidsus dulu ya?" tulisnya singkat.

A.A. Rhaka Putra Dharma kemudian kembali menjawab pertanyaan konfirmasi wartawan pada pukul 13:35 WITA, yang meminta waktu untuk terlebih dahulu berkordinasi dengan Pidsus Kejati, karena semua penyidik Pidsus sedang keluar kota untuk penanganan kasus dugaan korupsi Bulog Cabang Bulog Waingapu Tahun Anggaran (TA) 2023-2024.

"Saya minta waktu kordinasi dengan Pidsus dulu berhubung semua orang Pidsus keluar kota semua untuk kasus Bulog (Cabang Waingapu, red)," tulisnya.

Lebih lanjut ia memastikan, bahwa kasus tersebut (kasus HT, red) tetap berjalan/berproses. "Yang jelas itu tetap berproses untuk sema kegiatan penyidikan tidak ada istilah anak Emas ataupun petieskan kasusnya," tegasnya.

Kasipenkum Kejati NTT itu juga memastkan, bahwa penanganan kasus dugaan korupsi akibat monopoli sejumlah proyek di beberapa daerah yang menyeret HT dan telah naik status penyidikan, akan berlanjut, berproses hingga tuntas atau selesai. "Iya bang, sesuai keterangan Kasidik, kalo semua tetap berproses," tegasnya lagi. 

Untuk diketahui, ditahun 2022 Direktur PT. SKM, HT diperiksa Tipidsus Kejati NTT terkait dugaan korupsi terkait pengerjaan sejumlah proyek jalan di Kabupaten TTU dan TTS serta Kabupaten Belu. Ia diperiksa saat itu setelah empat (4) kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tipidsus Kejati NTT (lih. http//www//nttonline.com/10/04/2022).

Kasipenkum Kejati NTT (saat itu, Abdul Hakim, S.H, red) kepada media (11/04/2024) menjelaskan, bahwa status hukum kasus dugaan korupsi akibat monopoli pengerjaan sejumlah proyek di beberapa kabupaten di NTT, yang menyeret HT telah naik ke tahap penyidikan. 

Selain kasus tersebut, HT juga pernah turut diamankan alias ditangkap bersama jaksa Kundrad Mantolas oleh Satgas 53 Kejasaan Agung pada 20 Desember 2021 dalam Operasi Tangkap Tangan (NTT) di Wilayah TDM Kota Kupang.(Tim)

 

Baca juga