HEADLINE

Penjabat Wali Kota Kupang Dorong Pokjanal Posyandu Dukung Transformasi Kesehatan

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, S.E.,M.Si mendorong perangkat daerah terkait dan kelompok kerja operasional (pokjanal) posyandu untuk mendukung agenda transformasi kesehatan melalui pembinaan dan pendampingan puskesmas, pustu dan posyandu dalam memberikan pelayanan kesehatan yang mencakup semua siklus hidup dan terintegrasi. Permintaan tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Advokasi dan Koordinasi Pokjanal Posyandu Tingkat Kota Kupang di Aula Hotel On The Rock Kupang, Senin (10/06). 


Hadir dalam kegiatan tersebut Senior Program Koordinator USAID Momentum, Melki Saudila, Kadis Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Si, Kepala BAPPEDA Kota Kupang, Djidja Kadiwanu, S.E., MM, para camat bersama Ketua TP PKK Kecamatan serta para Kepala UPTD Puskesmas se-Kota Kupang. 


Dalam arahannya Fahrensy menekankan pentingnya peran kelompok kerja operasional untuk keaktifan posyandu. Menurutnya berdasarkan data pada tahun 2024, terdapat 350 posyandu balita yang tersebar di 51 kelurahan. Posyandu balita tersebut memberikan layanan penimbangan dan pemantauan tumbuh kembang bagi bayi dan balita di Kota Kupang. Selain posyandu balita, juga terdapat 190 posyandu lansia, 59 posbindu dan 13 posyandu remaja, yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berusia lanjut dan remaja di Kota Kupang. Posyandu yang berbasis program ini diharapkan dapat bertransformasi menjadi posyandu siklus hidup dengan pelayanan terintegrasi.


“Saya berharap agar Forum Pokjanal posyandu Kota Kupang yang terdiri dari kolaborasi lintas sektor ini dapat berperan secara aktif dalam proses transformasi kesehatan, terutama dalam melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap posyandu di kota kupang untuk menjadi posyandu siklus hidup,”  ungkapnya.  


Lebih lanjut dikatakan agar penyesuaian pelayanan tersebut dapat berjalan dengan baik diperlukan dukungan dari lintas sektor terkait di tingkat kota, kecamatan dan kelurahan, terutama untuk pelaksanaan posyandu yang sesuai dengan integrasi layanan primer, yaitu posyandu siklus hidup yang melayani semua tingkatan usia dari ibu hamil, bayi balita, anak-anak, remaja, usia produktif hingga lansia. 


Penjabat Wali Kota juga berharap agar pertemuan tersebut dapat menghasilkan rumusan kegiatan dan rencana aksi yang dapat menyelesaikan permasalahan kesehatan, serta berkomitmen untuk bekerja sama secara sinergis dan kolaboratif agar apa yang diharapkan bersama terkait dengan keaktifan Posyandu dapat terwujud, ungkapnya.


Ketua Panitia kegiatan Pertemuan Koordinasi Dan Advokasi Kelompok Kerja Operasional Posyandu, I.G.A. Ngurah Suarnawa, SKM.,M.Kes dalam laporannya menyampaikan tujuan dari penyelenggaraan kegiatan itu adalah sebagai upaya meningkatkan komitmen untuk menjadikan posyandu sebagai lembaga yang dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Secara khusus kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan memperoleh kesepakatan dari Tim Pokjanal Posyandu dalam kegiatan pembinaan dan pengembangan posyandu, serta dapat mengidentifikasi permasalahan serta kendala kelompok kerja operasional posyandu.


Menurut Ngurah, posyandu adalah upaya kesehatan yang bersumber dari daya masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Berdasarkan data Posyandu Aktif Kota Kupang Tahun 2023 sebesar 99,9 % karena ada 1 Posyandu yaitu Posyandu Dharma Kasih di Kelurahan Penfui yang tutup, sementara itu jumlah Posyandu di Kota Kupang yang sudah Launching Posyandu Intergrasi Layanan Primer (ILP) adalah 1 Posyandu yaitu Posyandu Betlehem Sehati Kelurahan Naikolan.


Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada DInas Kesehatan Kota Kupang itu menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti kegiatan tersebut terdiri dari OPD terkait, Lintas Program serta Lintas Sektor yang berjumlah 55 orang. Dia berharap kegiatan itu akan menghasilkan 3 output yaitu adanya SK Pokjanal Posyandu Tingkat Kota Kupang, Hasil Diskusi Rekomendasi serta Rencana Tindak Lanjut (RTL), Sementara penerima manfaat dari kegiatan itu terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Lintas Program, Lintas Sektor, Pemerintah daerah, Kader posyandu serta Masyarakat.(*/Jlo)



Baca juga