- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Ormas Tak Lagi Diakui, Tapi Baliho Masih Terpampang! Di Mana Ketegasan Aparat
Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Masyarakat Kabupaten Kupang semakin resah dengan masih terpampangnya baliho milik Organisasi Masyarakat (Ormas) Pelita Prabu di berbagai desa. Padahal, Surat Keterangan Keberadaan (SKK) ormas tersebut telah resmi dicabut oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kupang.
Keputusan pencabutan SKK ini menegaskan bahwa Pelita Prabu tidak lagi memiliki legalitas untuk beroperasi di wilayah Kabupaten Kupang. Namun, hingga saat ini, baliho mereka masih berdiri kokoh, memicu keresahan warga yang khawatir ormas tersebut tetap melakukan aktivitas ilegal.
Sejumlah warga di Kabupaten Kupang mulai mempertanyakan ketegasan aparat dalam menertibkan baliho ormas yang tidak lagi diakui.
"Kami sudah tahu SKK mereka dicabut, tapi kenapa baliho masih ada di mana-mana? Seharusnya aparat segera bertindak tegas," ujar seorang warga Fatuleu yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (15/02).
Tak hanya soal baliho, beberapa warga yang sempat direkrut sebagai tenaga kerja dalam program makan bergizi gratis yang diklaim oleh Pelita Prabu juga mengaku merasa tertipu. Mereka dijanjikan gaji besar, tetapi hingga kini belum ada kejelasan mengenai pembayaran maupun realisasi program tersebut.
Sebelumnya, keputusan pencabutan SKK Pelita Prabu diambil karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. Ormas ini diduga mencatut nama Bupati Kupang terpilih dan melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.
Dengan SKK yang telah dicabut, Pelita Prabu seharusnya tidak memiliki hak untuk beroperasi, apalagi mengklaim program dari pemerintah pusat seperti yang mereka lakukan selama ini. Namun, kenyataannya, baliho mereka masih bertebaran di berbagai wilayah Kabupaten Kupang, seolah menunjukkan ketidakpedulian terhadap keputusan pemerintah daerah.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi terkait ormas yang tidak memiliki legalitas tetapi masih aktif di tengah masyarakat. Warga Kabupaten Kupang kini berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk membersihkan baliho Pelita Prabu dan memastikan mereka tidak lagi melakukan aktivitas ilegal.
"Kami minta pemerintah dan aparat tegas! Kalau SKK sudah dicabut, kenapa mereka masih berani beroperasi?" tegas seorang warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Ormas Pelita Prabu, Yosef Melkisedek Fomeni, belum memberikan tanggapan atas berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada organisasinya. Upaya media untuk menghubungi pihak terkait pun tidak mendapatkan respons.
Masyarakat kini menunggu aksi nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menertibkan baliho ilegal serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh ormas yang sudah tidak diakui.(Ob)