- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Kepala Ombudsman NTT Hadiri Dialog Kupang Pagi yang Diselenggarakan RRI Kupang
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kepala ombudsman RI perwakilan provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton SH menghadiri Undangan Dialog Kupang Pagi yang diselenggarakan RRI Kupang dan disiarkan secara langsung dengan tema: “Tata Kelola Angkutan di Pelabuhan Tenau Kupang, Kamis 13/3/25)
Hadir dalam dialog ini, Anggota Komisi IV DPRD NTT, Marselinus Ngganggus dan Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi NTT Yohanes Taka Dosi. Diskusi ini membicarakan banyak hal, terutama langkah-langkah yang telah ditempuh Pemerintah Provinsi, DPRD NTT dan otoritas Pelabuhan Tenau atas berbagai kisruh seputar angkutan taxi yang mangkal di pelabuhan dan taxi online yang beroperasi di area Pelabuhan Tenau.
Dalam dialog tersebut, saya menyampaikan tiga permasalahan di area Pelabuhan Tenau baik berdasarkan komplain pengguna jasa pelabuhan maupun hasil kunjungan ke pelabuhan Tenau antara lain,
pertama; premanisme oleh portir maupun sopir angkutan. Di sini terjadi paksaan membawa barang dari kapal ke dermaga maupun paksaan menggunakan kendaraan dari pelabuhan ke tempat tujuan dengan tarif yang mencekik. Soal ini sudah banyak teratasi dengan tindakan tegas aparat kepolisian beberapa waktu lalu.
Kedua; calo tiket. Masih ditemukan penumpang yang naik ke kapal tanpa tiket atau menjual tiket dengan harga lebih tinggi dari tarif yang ditetapkan agen kapal. Hal ini pun telah ditindak tegas dengan menangkap beberapa orang calo di pelabuhan.
Ketiga; layanan angkutan pelabuhan khususnya terkait larangan taxi online Maxim dan Grab masuk pelabuhan oleh para sopir taxi non online. Ketiga persoalan ini mesti segera diurus pemerintah sebagai bukti negara hadir menyelesaikan berbagai persoalan yang mendera pelabuhan kita.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi NTT Yohanes Taka Dosi menyampaikan langkah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Perhubungan khusus terkait kisruh angkutan di area pelabuhan yaitu Dinas Perhubungan Provinsi NTT telah mengundang para provider taxi online, para sopir dan pemilik kendaraan taxi yang beroperasi dalam Pelabuhan Tenau serta otoritas pelabuhan untuk mendiskusikan solusi menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selanjutnya Beberapa solusi yang ditawarkan antara lain,
pertama; agar para sopir angkutan antar jemput (mangkal di pelabuhan) yang selama ini beroperasi di Pelabuhan Tenau membentuk badan hukum koperasi atau menjadi anggota koperasi yang telah ada di pelabuhan sebagai wadah menaungi seluruh angkutan yang beroperasi. Tentu dengan syarat yang harus dipenuhi untuk menjamin hak penumpang berupa kendaraan harus laik jalan yang dibuktikan dengan uji kir. Lalu secara administrasi kendaraan harus terdaftar di daerah serta wajib mengasuransikan penumpang dan sopir. Angkutan antar jemput yang mangkal di pelabuhan harus mengurus ijin terlebih dahulu dengan syarat-syarat yang dipenuhi.
Kedua; pemerintah provinsi akan menetapkan tarif angkutan berdasarkan zonasi bagi angkutan yang beroperasi di Pelabuhan Tenau dan wajib dipatuhi oleh seluruh angkutan. Hal ini mencegah agar sopir tidak menetapkan tarif diluar tarif resmi yang ditetapkan.
Ketiga; sambil menunggu ijin angkutan dan tarif angkutan pelabuhan yang sedang berproses, dengan pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan karena taxi di dalam pelabuhan hanya bisa mengambil penumpang kapal sedangkan taxi online bebas mengangkut penumpang dari dan ke mana saja maka, kendaraan sewa khusus (taxi online) hanya diperbolehkan untuk mengantar penumpang dari dalam kota ke Pelabuhan Tenau. Taxi online tidak boleh menjemput penumpang dari dalam kapal ke tempat tujuan kecuali jika angkutan area pelabuhan tidak cukup menampung lonjakan penumpang.
Keempat; Angkutan sewa khusus (taxi online) yang hendak menjemput tetap berada di luar area pelabuhan dan untuk pengaturan penggunaan angkutan online jika angkutan area pelabuhan tidak cukup menampung lonjakan penumpang, maka PT Pelindo diminta untuk membuka counter khusus taxi online di terminal penumpang guna melakukan call taxi jika ada permintaan penumpang.
Lebih lanjut Dalam berbagai kesempatan saya selalu menegaskan bahwa pelabuhan adalah pintu masuk ekonomi perdagangan suatu daerah. Karena itu semua pengguna jasa pelabuhan harus merasa nyaman dan aman selama berada di area pelabuhan. Pelabuhan jangan menjadi tempat yang menyeramkan dan menimbulkan rasa takut serta menjadi sarang ‘preman’. Sebab jika itu terjadi, tentu saja akan menghambat distribusi logistik ke suatu daerah atau menimbulkan distribusi logistik berbiaya tinggi. Pada akhirnya beban biaya tinggi tersebut dilimpahkan kepada pengguna barang atau konsumen di suatu daerah dalam wilayah NTT pasti bisa berjalan dengan baik." harapnya.(*)