- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Diduga Lantaran pinjam Senapan Angin, Elimelek Saetban Dianiaya Riki Kase
TTS;Jejakhukumindonesia.com,Elimelek Saetban (36) asal desa Bikekneno kecamatan Mollo Selatan kabupaten Timor tengah selatan (TTS) provinsi Nusa tenggara timur (NTT) menjadi korban penganiayaan dari pelaku atas nama Riki Kase pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 15:30 WITA di dekat rumah korban RT:011/RW:005 desa Bikekneno kecamatan Mollo Selatan.
Korban dianiaya menggunakan sebilah parang dan mengakibatkan korban mengalami luka di bagian pelipis mata bagian kanan
Korban yang di temui media ini pada Rabu (23/04/2025) di ruang perawatan IGD RSUD Soe mengatakan bahwa dirinya di aniaya oleh Riki Kase yang adalah pelaku. peristiwanya sekitar pukul 15:30 WITA yang saat itu pelaku berjalan kaki melewati depan rumah Onisimus Tasekeb dan pada saat itu korban sementara berada di rumahnya Onisimus Tasekeb.
Lebih lanjut pelaku berjalan melintasi jalan raya sambil menutup kepala dan membawa senapan angin serta parang. korban saat itu melihat pelaku yang sementara berjalan lalu ia memanggil pelaku (Riki Kase) bahwa pinjam senapan dulu, dan tidak direspon oleh pelaku kemudian Elimelek Saetban yang adalah korban memanggil yang kedua kali lagi bahwa pinjam senapan dulu. "Wee,,,, pinjam senapan dulu, Wee,,, pinjam senapan dulu", ucap korban, karena sudah dua kali korban memanggil pelaku maka pelaku pun berbalik dan merespon bahwa anda mau kenapa, "ko lu (anda) mau kenapa", ucap pelaku, sambil berjalan menuju korban lalu terjadi adu mulut sehingga akhirnya pelaku mengayunkan parang yang sementara ia bawah kearah korban dan mengenai pelipis mata bagian kanan. Sesudah pelaku menganiaya korban maka pelakupun bergegas meninggalkan korban.
Selanjutnya Akibat tindakan pelaku maka korban langsung melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Mollo selatan dengan nomor : LP/B/08/IV/2025/SPKT/POLSEK MOLLO SELATAN/POLRES TTS/POLDA NNT, guna di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Mollo Selatan AKP Basilius Don Rena yang di konfirmasi media ini melalui panggilan telepon membenarkan bahwa betul ada laporan penganiayaan dengan pelapor atas nama Elimelek Saetban (36) alamat desa Bikekneno kecamatan Mollo Selatan dan terlapor atas nama Riki Kase yang beralamat sama dengan korban. menurut Don Rena, peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Rabu tanggal 22 April 2025 pukul 15:30 di jalan raya RT:011/WR:005 Desa Bikekneno.
Kapolsek Don Rena juga menyampaikan bahwa uraian singkat peristiwa penganiayaan ini bermula pada saat terlapor melewati jalan raya dan saat itu pelapor sedang berada di rumah Onisimus Tasekeb. Karena terlapor sedang membawa senapan angin maka pelapor memanggilnya we pinjam senapan dulu, dan dua kali memanggil dengan kalimat yang sama maka terlapor pun berbalik dan berkata ko lu (anda) mau kenapa sambil berjalan menuju terlapor dan mulai adu mulut. lalu kemudian pas pelapor dan terlapor berpapasan maka terlapor langsung mengayunkan parang kearah pelapor hingga mengakibatkan pelipis mata bagian kanan terluka dan pelapor adalah korban sudah di bawah ke RSUD Soe untuk di lakukan visum Et Repertum Jelas AKP Don Rena.
"lebih lanjut Kapolsek AKP Basilius Don Rena mengatakan bahwa pasal yang di sangkakan kepada terlapor adalah pasal 351 ayat 1 KUHP yang bunyinya bahwa "penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".ungkap Kapolsek Don Rena.(*/yt)