Supaya Tarif Jasa Angkut Jenazah Tidak ‘Mencekik’ Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua, Pemprov NTT Diminta Susun Pedoman Tarif

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Ombudsman NTT Minta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyusun pedoman penetapan tarif jasa angkutan laut, yang menjadi rujukan bagi perusahaan jasa angkutan laut (PT. Pelayaran Dharma Indah, red) dalam menetapkan tarif jasa angkutan manusia (tarif jasa angkut jenazah rute Kupang-Sabu dan Sabu-Kupang, red).

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton melalui rilis tertulis Ombudsman NTT yang diterima media ini pada Jumat, 05 April 2025 menanggapi keluhan masyarakat dan Pemda Kabupaten Sabu Raijua terkait mahalnya tarif jasa angkut jenazah rute Kupang-Sabu dan Sabu-Kupang, yang ditetapkan PT Pelayaran Dharma Indah.

“Hemat kami pemerintah provinsi  mempunyai wewenang untuk mengendalikan tarif kapal  agar tidak memberatkan masyarakat dan merugikan perusahaan pelayaran. Karena itu, diharapkan  Pemprov NTT menyusun pedoman tarif kapal agar bisa jadi panduan bagi perusahaan pelayaran angkutan orang untuk menetapkan tarif,” jelas Darius dalam rilis tersebut. 

Menurut Kepala Ombudsman NTT itu, jika tidak ada pedoman tarif, maka perusahaan pelayaran bisa saja menetapkan tarif (yang mahal, red) seperti yang dikeluhkan masyarakat Sabu Raijua saat ini. 

Ombudsman NTT juga meminta masyarakat Kabupaten Sabu Raijua untuk bersabar dan menunggu Keputusan lebih lanjut dari Pemprov NTT dan PT Pelayaran Dharma Indah, terkait nilai tarif angkut jenazah (rute Kupang-Sabu dan Sabu-Kupang, red). Selain itu, tidak melakukan hal-hal yang bisa mengganggu layanan kapal PT. Pelayaran Dharma Indah.

Kata Darius, hal itu berdasarkan keluhan masyarakat Kabupaten Sabu Raijua satu minggu belakangan ini, terkait mahalnya tarif pengangkutan jenasah kapal milik PT Pelayaran Dharma Indah (Chantika Express, red) yang melayani pelayaran rute tersebut, dan memberatkan masyarakat. Perusahaan tersebut menetapkan tarif angkut hingga Rp15 Juta/jenazah. 

Dari sebab itu, lanjut Darius Beda Daton, sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman telah mencermati keluhan tersebut dan telah pula melakukan koordinasi awal ke  Dinas Perhubungan Provinsi NTT, untuk meneruskan keluhan ke Perusahaan PT Pelayaran Dharma Indah yang mengoperasikan kapalnya di NTT (rute Kupang-Sabu PP, red).

Ombudsman NTT juga meminta Gubernur NTT, Melki Laka Lena melalui Dinas Perhubungan NTT untuk mendalami lebih lanjut persoalan tersebut dan mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan sebagai pemberi ijin penyelenggaraan kapal  angkutan orang. 

“Sebab semua layanan angkutan orang yang diberikan ijin penyelenggaraan oleh Pemerintah Provinsi, diikuti dengan ketentuan mengenai tarif. Oleh karena sedang masa libur,  pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah Libur Idul Fitri,” ujarnya.

Tarif jasa angkut jenazah rute Kupang-Sabu dan Sabu-Kupang senilai Rp15 Juta (turun jadi Rp10 Juta per tanggal 04 April 2025, red) juga mendapat sorotan tajam Bupati Sabu Raijua, Krisman Riwu Kore. 

Menurut Bupati Krisman, tarif jasa angkut jenazah Rp10.000.000/jenazah masih terhitung sangat mahal dan memberatkan masyarakat serta tidak rasional. Sebab tarif jasa angkut mobil  rute Kupang-Sabu atau Sabu-Kupang saja hanya Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

“(Tarif) Rp10 jt (juta) tetap masih sangat memberatkan buat masyarakat. Mobil saja kirim ke Sabu (tarif) hanya Rp2 jt (juta). Peti mati volumenya tidak sebesar mobil,” kata Bupati Krisman kepada media pada Jumat (04/04) menanggapi discount tarif jasa angkut jenazah rute Kupang-Sabu dan Sabu-Kupang yang ditetapkan PT. Pelayaran Dharma Indah.

Ia menjelaskan, bahwa jika dibandingkan dengan nilai tarif Rp2 juta untuk jasa pengiriman mobil Kupang- Sabu atau Sabu-Kupang, seharusnya besaran tarif jasa angkutan laut untuk pengiriman jenazah juga di sekitaran harga tersebut dan tidak lebih.

Tarif jasa angkutan udara (pesawat, red) untuk pengiriman jenasah dari Bali ke Kupang saja yang jaraknya begitu jauh tarifnya hanya sekitar Rp7 juta hingga Rp8 Juta. Dari sebab itu tidak masuk akal (tidak rasional, red) jika tarif jasa angkutan laut untuk jenazah rute Kupang-Sabu, atau Sabu-Kupang begitu mahal mencapai Rp10 juta/jenazah.

“Kalau kita bandingkan dgn (tarif) kirim mobil Rp2 jt harusnya peti mati juga bisa dikisaran itu. Pengiriman jenasah menggunakan pesawat saja dari Bali ke Kupang kisaran 7-8 jt..Itu pesawat Pak dan jaraknya jg jauh,” jelasnya.

Bupati Krisman mengungkapkan, bahwa terkait persoalan tersebut, pihaknyna telah berkoordinasi dengan Gubernur NTT, Melki Laka Lena dan Dinas Perhubungan Provinsi NTT. Pemda Sabu Raijua sendiri juga telah menyurati PT. Pelayaran Dharma Indah. Dinas Perhubungan Provinsi NTT juga demikian.

Namun hasil komunikasi dan koordinasi Pemda Sabu Raijua dan Dinas Perhubungan Provinsi NTT dengan pihak PT. Pelayaran Dharma Indah, Perusahaan tersebut menetapkan tarif angkut jenazah rute Kupang-Sabu dan Sabu-Kupang dari Rp15 juta menjadi Rp10 juta. Hal ini oleh Pemda dan masyarakat Sabu Raijua masih terhitung sangat mahal dan memberatkan alias mencekik.

“Apa dasar penetapan tarif tersebut? Jadi tindaklanjut kami selanjutnya, kami akan ke Kementerian Perhubungan untuk ditinjau,” tegas Bupati Krisman.(*)

Baca juga