Ketua DPP FKPTT Eurico Guterres Bersama Bupati Kupang Temui Kajati NTT Bahas 2100 Rumah Eks Tim -Tim


Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Eurico Guterres Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (DPP FKPTT), temui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, Rabu 11 Juni 2025 sekitar pukul 10 : 00 Wita.

 

Eurico Guterres menemui Kajati NTT, Zet Tadung Allo guna membahas rencana penempatan 2.100 unit Rumah Khusus (Rusus) bagi warga eks Timor Timur di Kabupaten Kupang


Dalam pertemuan itu juga, turut hadir Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim, Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, Asisten Pembinaan Kejati NTT, Shirley Manutede, Kasi Dik Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, Asintel Kejati NTT, Asdatun Kejati NTT, Bupati Kupang, Yosef Lede, Kajari Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, Danrem Wira Sakti 161 Kupang, Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes.


Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana kepada wartawan mengaku pertemuan antara Ketua DPP FKPTT, Eurico Guterres guna membahas rencana penempatan 2.100 unit Rumah Khusus (Rusus) bagi warga eks Timor Timur di Kabupaten Kupang.


Menurut Kasi Penkum, ini merupakan rapat koordinasi antara Kajati NTT, Zet Tadung Allo dengan Ketua DPP FKPTT, Eurico Guterres bersama sejumlah Forkompimda lainnya.


"Ini rapat koordinasi antara Kajati NTT, Zet Tadung Allo dengan Ketua DPP FKPTT, Eurico Guterres guna membahas rencana penempatan 2.100 unit rumah khusus (Rusus) bagi warga eks Timor Timur di Kabupaten Kupang," kata Raka Putra Dharmana, Rabu 11 Juni 2025.

 

Untuk diketahui, saat ini Kejati NTT sedang melakukan penyelidikan terkait proyek pembangunan 2.100 unit Rusus bagi warga eks Timor Timur di Kabupaten Kupang.

 

Dalam kasus ini, Kejati NTT telah memanggil Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti untuk dimintai keterangan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum lama ini.

 

Bahkan, Kejati NTT telah memeriksa tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melaksanakan pekerjaan 2.100 unit Rusus bagi warga eks Timor Timur.

 

Tiga perusahaan yang telah diperiksa atau dimintai keterangan oleh penyidik Kejati NTT dalam proses penyelidikan ini yakni PT Nindya Karya, PT Brantas Abipraya dan PT Adhi Karya. Dilansir dari okenusra.com( rel)

Baca juga