Tanggapan Kepala Ombudsman NTT: Rumah Sakit Tidak Boleh Membatasi Hari Rawat Pasien

Kupang; Jejakhukumindonesia.com,Tanggapan Ombudsman RI Perwakilan NTT minta tidak boleh membatasi hari rawat pasien, ini  Salah satu momok yang paling sering dialami  pasien yang sedang opname/dirawat di rumah sakit adalah diminta pulang oleh pihak rumah sakit  dengan alasan  sudah 3 - 5 hari perawatan  sesuai paket perawatan pasien BPJS Kesehatan. 


Pasien boleh datang lagi ke rumah sakit setelah dipulangkan dan mendaftar kembali sebagai pasien baru. Karena itu sejumlah pasien protes saat dipulangkan karena merasa belum pulih. Apalagi pasien yg tempat tinggalnya jauh dari rumah sakit atau pasien rujukan dari kabupaten lain. Tapi keputusan pemulangan pasien dengan alasan sudah pulih adalah kompetensi dokter penanggung jawab pasien. 


Selanjutnya Pasien tidak berdaya, terpaksa pulang dengan susah payah. Mungkin ada yang meninggal sesudah dipulangkan atau pindah ke rumah sakit lain." Sebut ombudsman 

Hal ini bertentangan dengan salah satu Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu  tidak boleh ada pembatasan hari rawat pasien. Jika saudara sekalian mengalami hal seperti ini, silahkan dilaporkan ke BPJS Kesehatan kabupaten - kota masing masing agar difasilitasi  penyelesaiannya."


Lebih lanjut Terimakasih kepada kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang Ario Trisaksono kembali menegaskan larangan pembatasan hari rawat pasien dalam konferensi pers bersama para wartawan media Cetak, Eletronik, dan Online baru baru ini." imbaunya.


Konferensi pers bertempat di ruang rapat lantai dua kantor BPJS kesehatan cabang Kupang jalan WJ.Lalamentik Oebufu kota Kupang.(*)

Baca juga