KPK Gelar Rakor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di NTT

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kupang, pada Selasa (28/10). Acara yang dimulai pukul 14.20 WITA ini bertujuan meningkatkan sinergitas antar instansi penegak hukum dan lembaga pengawas di NTT. Rakor ini dihadiri oleh Pimpinan KPK beserta para pimpinan dari Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, BPK, dan BPKP.


Dalam paparan pembuka, Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., mengungkapkan peningkatan signifikan penanganan perkara korupsi di wilayahnya. Sepanjang Januari hingga September 2025, penyelidikan korupsi mencapai 106 kasus (naik 20%), dengan 92 perkara aktif di tahap penyidikan (naik 18%). 


Kejati NTT berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 12,48 miliar dan memulihkan kerugian negara Rp 3,4 miliar. Puncaknya, Kejati berhasil mengamankan aset negara dan daerah senilai lebih dari Rp 920 miliar, serta tengah menangani kasus mangkrak di sektor strategis seperti RS Pratama Wehiku (Rp 45 M) dan Gedung Fakultas Kedokteran Undana (Rp 48,6 M)." Sebut Adi Wibowo 


Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyoroti salah satu hambatan terbesar pemberantasan korupsi di daerah, yakni kedekatan emosional antar pimpinan di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). "Ini mungkin agak sulit (bagi APH daerah) menangani perkara yang melibatkan pemerintah daerah provinsi atau anggota DPRD. Karena setiap hari bertemu... dan kemudian disebut sebagai Forkopimda. Sehingga sulit untuk kemudian, ada 'tepo selira', ada tenggang rasa untuk menangani perkara-perkara tersebut," ujarnya. Tanak menegaskan, dalam situasi seperti inilah KPK diberi tugas untuk mengambil alih (take over) perkara agar penyelesaiannya sesuai tujuan hukum." Ujar Johanis.


Rakor ini ditutup dengan komitmen bersama antar lembaga untuk memperkuat sinergi, memetakan kerawanan, dan memastikan penegakan hukum yang tegas demi tata kelola pemerintahan yang bersih dan kesejahteraan masyarakat NTT." tegasnya , Dilansir dari situs Humas Kejati NTT (*)

@kejaksaan.ri

Baca juga